Menteri Tjahjo Persilakan Ahok Gugat Aturan Cuti Petahana
Aktual

Menteri Tjahjo Persilakan Ahok Gugat Aturan Cuti Petahana

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kemeja putih). Foto: RES
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kemeja putih). Foto: RES
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo persilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Pak Ahok bersikeras mau mengadakan (mengajukan) 'judicial review' (uji materi), silakan, kami tidak berhak melarang," kata Tjahjo Kumolo di Kompleka Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut Tjahjo, itu merupakan hak setiap warga negara dan sebagai Mendagri, dirinya menghargai langkah yang diambil oleh Ahok tersebut. "Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing," katanya.
Namun, lanjut Tjahjo, kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku. "Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," katanya.
Mendagri mengatakan bahwa UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali, termasuk Ahok, secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.
"Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017," katanya.
Mendagri mengatakan dengan cutinya petahana tersebut bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tidak terhenti.
Tags:

Berita Terkait