Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.
ANT | Sandy Indra Pratama
Petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan tindakan denda maksimal Rp500.000 terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa (30/8).
"Mulai besok (Selasa) akan dlakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri di Jakarta, Senin (29/8).
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan dasar hukum tindakan itu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan petugas kepolisian mengambil tindakan di lapangan.
Namun, Syamsul menyebutkan putusan hakim yang akan menentukan pengendara dijatuhkan denda maksimal atau tidak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.