Belasan Ribu Pelanggaran Terjadi dalam Uji Coba Ganjil Genap
Berita

Belasan Ribu Pelanggaran Terjadi dalam Uji Coba Ganjil Genap

Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran dan teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kemacetan di DKI Jakarta
Ilustrasi kemacetan di DKI Jakarta
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12.665 pelanggaran selama 15 hari ujicoba pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak 27 Juli-18 Agustus 2016.
"Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran dan teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Jumat.
Budiyanto menuturkan jumlah pelanggaran pada hari ke-15 pada 16 Agustus 2016 menurun sebesar 40 persen dibandingkan hari sebelumnya karena pengendara mulai mengetahui pemberlakuan plat nomor ganjil-genap.
"Masyarakat mulai memahami dan menaati peraturan ganjil-genap," ujar Budiyanto. (Baca juga: Ahok Perkirakan Kebijakan Ganjil-Genap Kurangi 20% Kendaraan)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Tags:

Berita Terkait