"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari '3 in 1' tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.
ANT | Sandy Indra Pratama
"Mulai besok (Selasa) akan dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri di Jakarta, Senin.
Syamsul mengatakan petugas akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.
Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan petugas kepolisian mengambil tindakan di lapangan.
Namun, Syamsul menyebutkan putusan hakim yang akan menentukan pengendara dijatuhkan denda maksimal atau tidak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapan mulai 30 Agustus 2016 hingga "ERP" siap diberlakukan.