Aturan Pelat Ganjil Genap, Ahok: Semoga Banyak yang Melanggar
Berita

Aturan Pelat Ganjil Genap, Ahok: Semoga Banyak yang Melanggar

"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari '3 in 1' tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Mulai besok (Selasa) akan dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri di Jakarta, Senin.
Syamsul mengatakan petugas akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan dasar hukum tindakan itu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu. (Baca juga: Ahok Perkirakan Kebijakan Ganjil-Genap Kurangi 20% Kendaraan)
Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan petugas kepolisian mengambil tindakan di lapangan.
Namun, Syamsul menyebutkan putusan hakim yang akan menentukan pengendara dijatuhkan denda maksimal atau tidak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapan mulai 30 Agustus 2016 hingga "ERP" siap diberlakukan.
Tags:

Berita Terkait