Disetujui, Begini Substansi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Terbaru

Disetujui, Begini Substansi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Hanya Fraksi PKS yang menolak. UU ini terdiri dari 12 Bab dan 193 Pasal. Salah satunya, memuat penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam mengurangi biaya administrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sedangkan bab keenam terdiri dari 3 pasal memuat tentang pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah. Sementara bab ketujuh terdiri dari 2 pasal yang memuat tentang sinergi pendanaan. Kemudian bab kedelapan terdiri dari 12 pasal memuat tentang penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, hingga sinergi bagan akuntansi standar.

Bab kesembilan terdiri dari 5 pasal yang mengatur ketentuan pidana. Sementara bab kesepuluh terdiri dari 1 pasal mengatur ketentuan lain-lain. Sedangkan bab kesebelas terdiri dari 2 pasal mengatur ketentuan peralihan. Kemudian bab kedua belas terdiri dari 5 pasal mengatur ketentuan penutup.

“Dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendorong upaya mengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpandangan RUU yang baru disetujui menjadi UU tersebut telah dibahas antara pemerintah dan DPR tidak bertujuan untuk melakukan resentralisasi. Justru menguatkan desentralisasi agar semakin berkualitas dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat melalui berbagai kebijakan yang ditujukan menguatkan kinerja daerah.

“Contohnya dapat kita lihat pengaturan tentang penyelarasan kebijakan fiskal dan daerah tidak dilakukan dengan mendikte perencanaan dan penganggaran daerah, tetapi justru mempertimbangkan berbagai program strategis pembangunan yang diusulkan daerah,” kata dia.

Dia berpendapat tujuan negara merupakan ultimate goals dari penyusunan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini melalui perwujudan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Dalam mewujudkan hal tersebut, RUU ini memiliki empat pilar. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah.

Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Tags:

Berita Terkait