“Dengan demikian panja menyerahkan kepada rapat pleno Baleg DPR untuk diambil keputusan,” ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, mengatakan terjadi pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menjadi restoratif. Orientasi pemidanaan tak hanya fokus kepada pelaku, tapi juga korban.
“PDIP menyetujui RUU PSDK untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” imbuhnya.
Pandangan Fraksi Golkar disampaikan anggota baleg, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan UU PSDK dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan regulasi. Kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban dipicu dari banyaknya kasus yang tidak terungkap karena saksi dan korban menghadapi ancaman. RUU PSDK diperlukan agar perlindungan tersebut bisa tercapai. Serta memperkuat profesionalisme LPSK dan penguatan kelembagaan.
“Fraksi Partai Golkar DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan harmonisasi RUU PSDK untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna,” timpalnya.
Pandangan mini fraksi partai Gerindra dibacakan anggota Baleg dari daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Bangka Belitung, Melati. Intinya Fraksi Partai Gerindra menyambut baik perubahan fundamental UU PSDK yang fokus perlindungan komprehensif bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli.
Langkah ini penting untuk menghadirkan keadilan yang restoratif dan rehabilitatif. Sesuai program pemerintah meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Melati menyarankan pelindungan saksi dan korban terintegrasi dengan sistem peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengadilan secara aktif. Koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan dengan mekanisme jelas, transparan dan berbasis teknologi.
“Agar pelindungan tidak hanya fisik tapi hak lainnya seperti psikologis dan medis bagi saksi dan korban yang ada di situasi terancam,” urai Melati.
Dana abadi korban yang diatur RUU PSDK dinilai penting memastikan pemulihan bagi korban yang terkena dampak. Pengelolaan dana abadi itu harus transparan, akuntabel dan tindak tumpang tindih dengan dana bantuan lain seperti yang tercantum dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penguatan kelembagaan LPSK, yang termasuk pembentukan perwakilan di daerah juga menjadi langkah penting mempercepat respon perlindungan yang cepat di seluruh wilayah Indonesia.
Fraksi Gerindra mendukung pembaruan UU PSDK untuk memastikan LPSK bekerja lebih efektif memberikan perlindungan kepada saksi, korban maupun mereka yang memberikan kontribusi penting dalam mengungkap perkara. Perlindungan itu mencakup semua sistem dan proses peradilan. Melati menegaskan fraksinya berkomitmen mendukung harmonisasi RUU agar pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli dapat terwujud secara optimal.
“Kami Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui hasil harmonisasi RUU PSDK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
















