Panja RUU PSDK Hapus Syarat Minimal Sarjana untuk Pimpinan LPSK
Utama

Panja RUU PSDK Hapus Syarat Minimal Sarjana untuk Pimpinan LPSK

Lebih mengutamakan kompetensi ketimbang status pendidikan. Syarat pimpinan LPSK bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan dan Ketua Baleg Bob Hasan saat memimpin rapat Panja RUU PSDK di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (3/12/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan dan Ketua Baleg Bob Hasan saat memimpin rapat Panja RUU PSDK di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (3/12/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang disusun Komisi XIII masuk tahap harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR. Rapat panitia kerja (Panja) RUU di Baleg DPR menyepakati sejumlah substansi antara lain menghapus syarat pendidikan minimal sarjana bagi calon komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Awalnya RUU mengatur 8 syarat untuk diangkat menjadi pimpinan LPSK. Syarat itu seperti yang berlaku saat ini dalam Pasal 23 ayat (2) UU PSDK. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, sehat jasmani dan rohani. Ketiga, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan yang ancamannya minimal 5 tahun.

Keempat, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 pada saat proses pemilihan. Kelima, berpendidikan paling rendah sarjana. Keenam, berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun. Ketujuh, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela. Kedelapan, memiliki nomor pokok wajib pajak.

Rapat panja RUU menyepakati untuk menghapus syarat pendidikan minimal sarjana sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (1) huruf e RUU. Alasannya antara lain, lebih mengedepankan kompetensi ketimbang status pendidikan.

Baca juga:

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan peraturan lebih lanjut mengenai syarat tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sekarang kita tidak ada mengatur terkait dengan berpendidikan paling rendah S1, tidak mengatur itu ya, setuju? Di drop tuh yang huruf e nya,” kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat Panja RUU PSDK di ruang rapat baleg DPR, Rabu (03/12/2025).

Ketentuan baru yang diatur RUU antara lain Dana Abadi Korban yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, non-diskriminatif, efisien, efektif, proporsional, dan akuntabel. Dana abadi diberikan kepada korban dalam bentuk pendanaan dan/atau program layanan pemulihan termasuk untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPKS.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info