Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor di Sektor Jasa Keuangan
Kolom

Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor di Sektor Jasa Keuangan

Tindakan ini bertujuan agar pelaku tidak dapat menikmati apa yang diperoleh dari perbuatannya atau agar tidak mengulangi perbuatannya.

Bacaan 2 Menit
Yosea Iskandra. Foto: Istimewa
Yosea Iskandra. Foto: Istimewa

Kasus hukum Jiwasraya tengah bergulir dengan berjalannya proses persidangan atas enam orang yang didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Penerapan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini membuat upaya penelusuran aliran dana menjadi lebih efektif karena memberikan kewenangan bagi penyidik untuk memperoleh akses ke rahasia perbankan (Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010).

Sementara penerapan UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mengembalikan harta kekayaan yang telah disita dari para terdakwa kepada negara (asset recovery) -Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010-. Apabila kerugian negara menjadi titik berat persoalan, maka pemulihan hak-hak nasabah yang klaimnya gagal dibayarkan seolah terabaikan oleh proses hukum yang sedang berjalan.  Peran aktif Pemerintah tentunya menjadi harapan nasabah atau investor untuk memperoleh kembali investasinya, bukan hanya dalam kasus ini tapi juga berbagai kasus sejenis lainnya di sektor jasa keuangan.

Skema perlindungan investor yang ada saat ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa efek atau dana yang dititipkan pada Kustodian(Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.

Dana Perlindungan ini dikelola oleh Indonesia SIPF yang dalam laman internetnya menyatakan bahwa Indonesia SIPF adalah sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu menjangkau berbagai variasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi investor.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengemukakan wacana yang diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan, berupa rancangan Peraturan OJK mengenai Disgorgement dan Disgorgement Fund di Bidang Pasar Modal. Disgorgement adalah bentuk upaya OJK memberi perintah kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Tindakan ini bertujuan agar pelaku tidak dapat menikmati apa yang diperoleh dari perbuatannya atau agar tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian maka secara prinsip disgorgement adalah hal baru dalam pasar modal kita karena perintah pengembalian keuntungan ini bukanlah bentuk hukuman seperti sanksi atau denda, melainkan tindakan administratif OJK sebagai pelaksanaan dari kewenangannya dalam melakukan pengawasan.

Dana yang berhasil dihimpun dari pengenaan disgorgement tersebut akan dibentuk menjadi disgorgement fund, untuk selanjutnya diadministrasikan dan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Apabila dana yang diperoleh lebih besar, maka sisanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Sementara apabila dana tidak mencukupi, maka pendistribusian akan dilakukan secara proporsional.

Tags:

Berita Terkait