Diskusi Publik LHKP PP Muhammadiyah Sebut 25 Tahun Reformasi Telah Gagal
25 Tahun Reformasi

Diskusi Publik LHKP PP Muhammadiyah Sebut 25 Tahun Reformasi Telah Gagal

Mulai dari produk undang-undang yang menghidupkan kolonialisasi sampai pemberantasan korupsi dimanipulasi dan dimanfaatkan rezim yang berkuasa untuk menjegal lawan politik.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; Mantan Ketua YLBHI 1998 Bambang Widjojanto; Peneliti Politik Senior LIPI/BRIN Prof. R. Siti Zuhro; Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM Busyro Muqoddas. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; Mantan Ketua YLBHI 1998 Bambang Widjojanto; Peneliti Politik Senior LIPI/BRIN Prof. R. Siti Zuhro; Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM Busyro Muqoddas. Foto: Istimewa

Hasil diskusi publik yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah menyimpulkan gerakan reformasi Indonesia 1998 telah gagal. Hal itu disampaikan para narasumber acara diskusi berjudul “25 Tahun Reformasi: Tantangan Mewujudkan Keadilan Negara Hukum”, Senin (22/5/2023) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

“Apakah situasi sekarang lebih mengerikan dari Orde Baru? Jawabannya adalah iya,” ujar Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM. Busyro tercatat pernah menjadi Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai seperempat abad pasca reformasi 1998 dihancurkan oleh praktik politik praktis yang tidak bermoral terutama korupsi.

“Lingkaran istana meramaikan isu-isu radikalisme yang hanya kamuflase menutupi isu korupsi di pemerintahan,” kata Busyro mengungkapkan. Ia membandingkan situasi terkini Indonesia dengan pengalamannya ikut menumbangkan Orde Baru. Perlu diingat bahwa Busyro adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi.

Baca Juga:

Catatan kritis Busyro yang lain adalah sejumlah undang-undang yang dia anggap merusak tatanan demokrasi. “Sebut saja ada 8 undang-undang yang menghidupkan kolonialisasi. Mulai dari UU Partai Politik, UU ITE, UU Minerba, UU Cipta Kerja, KUHP, UU KPK, UU MK, dan belakangan RUU Kesehatan,” kata dia. Ia menilai revisi dan rancangan sejumlah undang-undang itu telah dimanipulasi, sehingga jauh dari semangat demokrasi. “Memang mengakunya atas nama Pancasila dan sok ideologis, tapi nyatanya digunakan dengan cara hipokrit,” beber Busyro.

Narasumber lain yang hadir juga hampir semuanya terlibat langsung reformasi 1998. Mereka adalah Bambang Widjojanto (Mantan Ketua YLBHI 1998), Prof. R. Siti Zuhro (Peneliti Politik Senior LIPI/ BRIN), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dan Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem).

Indikator kegagalan reformasi 1998 lainnya disampaikan oleh Siti Zuhro. Ia mengingatkan salah satu amanat reformasi adalah desentralisasi dan otonomi daerah. “Desentralisasi nyatanya sudah tidak ada karena sudah diubah jadi praktik pembantuan. Semua pemerintahan daerah bergantung pusat. Silakan lihat UU Cipta Kerja!” kata Zuhro.

Ia menyebut seperempat abad reformasi tidak berhasil memperkuat kemandirian daerah. Rancangan otonomi daerah dibajak elit politik praktis untuk tujuan korupsi. Akibatnya adalah ketimpangan kesejahteraan ekonomi antardaerah masih tinggi. “Daerah-daerah mungkin sekarang sedang diam, tapi ingat tahun 1958 pernah terjadi pemberontakan daerah akibat ketimpangan ekonomi,” kata dia mengingatkan.

Lebih jauh lagi, Bambang Widjojanto justru menilai Indonesia menuju ke arah pemerintahan monarki. “Kita ini sedang menuju monarki. Ada dua Tap MPR yang memberi mandat reformasi untuk mengujinya. Pertama Tap MPR No.11 Tahun 1998. kedua adalah Tap MPR No.8 Tahun 2001,” kata mantan komisioner KPK ini.

Dua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menegaskan soal pemberantasan yang bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi. Bambang menilai saat ini pemberantasan korupsi justru dimanfaatkan untuk rezim pemerintahan berkuasa untuk menjegal lawan politik. “KPK dan lembaga penegak hukum lainnya sudah dikuasai rezim kekuasaan untuk pilih-pilih kasus.”

Ulah partai politik

Di sisi lain, pria yang akrab disapa BW ini menilai partai politik luput diperhatikan sebagai hulu permasalahan politik dan hukum pascareformasi. Ia menyebut akuntabilitas partai politik sangat buruk. Bahkan, praktik manajemen internal partai-partai politik di Indonesia jauh dari demokratis. “Demokrasi menuntut pembatasan kekuasaan. Bayangkan, sudah 25 tahun ada partai politik yang dipimpin orang yang sama. Belum lagi laporan keuangan yang tidak terbuka ke publik,” kritiknya.

BW menilai partai politik di Indonesia saat ini bahkan sudah dikuasai oleh konglomerasi. Akibatnya, partai politik tidak mengabdi pada kepentingan aspirasi konstituen. Semua kebijakan partai politik di parlemen sepenuhnya demi kepentingan pemodal dari kalangan konglomerat.

“Kekuatan-kekuatan konglomerasi ini di partai politik jauh lebih dahsyat daripada ketika Orde Baru ditumbangkan,” kata dia. Ia mengambil contoh bagaimana banyak pejabat di kabinet dan parlemen adalah pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan bisnis.

Masalah lainnya adalah para aktivis di kalangan masyarakat sipil sudah dilemahkan. Fenomena yang nyata adalah banyak tokoh masyarakat sipil ikut masuk dalam lingkaran politik praktis. Setidaknya banyak juga yang terbujuk menjabat komisaris di berbagai perusahaan milik negara.

Akibatnya adalah membuat idealisme mereka luntur untuk mengawasi reformasi pengelolaan negara. “Terjadi komisarisasi terhadap para aktivis. Agenda reformasi hari ini lebih rumit. Restorasi politik menjadi sangat penting,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info