Disnakertrans Jakarta Anulir Dua Penangguhan UMP
Berita

Disnakertrans Jakarta Anulir Dua Penangguhan UMP

Ditemukan kesalahan dalam proses pengajuan penangguhan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Disnakertrans Jakarta Anulir Dua Penangguhan UMP
Hukumonline

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan sampai akhir bulan lalu, Disnakertrans DKI Jakarta telah menyetujui 44 izin penangguhan UMP 2013. Namun, awal bulan ini dari 44 izin tersebut, dua diantaranya dianulir. Menurutnya, pembatalan izin itu berkaitan dengan laporan dari serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan. 

Dalam memberikan laporan tersebut, serikat pekerja membawa bukti yang menjelaskan bahwa proses penangguhan yang dilakukan perusahaan terdapat kesalahan. Atas dasar itu Disnakertrans dan Tripartit Provinsi DKI Jakarta turun ke lokasi untuk melakukan proses verifikasi. Hasilnya, ditemukan bahwa dua perusahaan melakukan kesalahan, sehingga izin penangguhan UMP dibatalkan. “Kita koreksi SK Penangguhan itu,” kata dia kepada hukumonline di ruang kerjanya di  gedung Disnakertrans Jakarta, Rabu (20/2).

Kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan, Hadi melanjutkan, diantaranya, tidak melaporkan jumlah pekerja sesuai dengan jumlah sebenarnya. Kemudian serikat pekerja memperkuat hal itu dengan melampirkan berkas pembayaran iuran Jamsostek, sehingga dapat diketahui secara pasti berapa jumlah pekerja yang sesungguhnya. 

Lalu, ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun antara dokumen kesepakatan dan tanda tangan persetujuan pekerja, tanggalnya berbeda. Padahal kesepakatan yang dicapai antara pengusaha dan serikat pekerja untuk menangguhkan UMP harusnya di tanggal yang sama. “Itukan tidak lazim, yang namanya sepakat pasti kan (pengusaha dan serikat pekerja) bertemu,” ujarnya.

Mengingat tahun ini sangat banyak berkas pengajuan yang masuk, Disnakertrans DKI cukup kewalahan menerbitkan izin penangguhan UMP. Oleh karenanya Hadi menyebut, Disnakertrans tidak punya waktu yang cukup memanggil para pihak, khususnya serikat pekerja, untuk hadir memverifikasi berkas pengajuan yang dimohonkan perusahaan. Walau begitu, Hadi mengatakan Disnakertrans juga menyetujui penangguhan bagi perusahaan yang keuangannya mengalami keuntungan, tapi tak mampu membayar upah pekerja sesuai UMP selama setahun. 

Misalnya, setelah diaudit dua tahun ke belakang, perusahaan untung Rp100 juta, namun mengingat kenaikan UMP cukup signifikan, kebutuhan belanja perusahaan tahun 2013 mencapai Rp500 juta. Dengan kondisi tersebut, Hadi berpendapat perusahaan yang bersangkutan disetujui untuk menangguhkan UMP. “Walau ada keuntungan, tapi kan tidak bisa dibilang untung,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, ada pula kondisi dimana terdapat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk menangguhkan UMP, namun untuk besarannya, tidak mencapai kata sepakat. Sekalipun nanti besaran yang disepakati di bawah KHL DKI Jakarta yaitu Rp1.978.789, maka penangguhan yang disetujui Disnakertrans adalah pengusaha membayar upah sesuai KHL itu. Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan peraturan penangguhan yang ada.

Secara keseluruhan, jumlah izin penangguhan yang masuk ke Disnakertrans berjumlah 122 pengajuan. Dari jumlah itu sebanyak 101 izin diterbitkan lewat SK Kadisnaker dan 21 lewat SK Gubernur. Untuk izin penangguhan yang diterbitkan dengan SK Kadisnaker, 42 izin disetujui, 22 ditolak dan 37 tidak dapat diproses. Sedangkan untuk izin penangguhan yang persetujuanya lewat SK Gubernur, menurut Hadi sampai saat ini belum ada yang disetujui. 

Mengacu Pergub DKI Jakarta No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penanguhan Pelaksanaan UMP, Hadi mengatakan persetujuan izin penangguhan lewat SK Kadisnaker diterbitkan untuk perusahaan yang pekerjanya mencapai seribu orang. Sedangkan untuk perusahaan yang jumlah pekerjanya lebih dari itu, izin penangguhan diterbitkan lewat SK Gubernur.

Terpisah, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedy Hartono, mengatakan tak jarang ditemukan masalah dalam proses penangguhan UMP yang diajukan pengusaha. Mengacu peraturan yang ada, Dedy menyebut ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Misalnya, ada persetujuan dari serikat pekerja, ada laporan keuangan perusahaan dua tahun ke belakang serta jumlah pekerja yang mau ditangguhkan. Jika salah satu syarat yang ditentukan itu tak dipenuhi, maka penangguhan itu batal demi hukum.

Sementara persoalan yang dihadapi dalam proses pengajuan penangguhan UMP saat ini, Dedy menandaskan, yaitu kurangnya transparansi dari Disnakertrans DKI Jakarta. Terutama dalam  mempublikasikan perusahaan mana saja yang disetujui untuk menangguhkan UMP. Padahal, dengan mengumumkan nama-nama perusahaan itu kepada publik, serikat pekerja dapat mengecek apakah perusahaan yang bersangkutan telah menjalankan proses penangguhan dengan mengikuti peraturan yang ada atau tidak.

Jika daftar perusahaan itu tak kunjung dipublikasi, maka masyarakat, khususnya serikat pekerja, akan kesulitan melakukan pemantauan. Apalagi, banyak pengaduan dari pekerja yang menyebut ada kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam mengajukan penangguhan. Misalnya, ada indikasi pemalsuan tanda tangan, intimidasi, atau pekerja diperintah pengusaha untuk tanda tangan di atas kertas yang dalihnya pembayaran upah lembur. Padahal, kesemua hal itu digunakan untuk mengajukan penangguhan UMP.

“Makanya Dewan Pengupahan (DKI Jakarta) meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap 44 perusahaan (yang disetujui penangguhan,-red),” tutur Dedy kepada hukumonline di gedung Disnakertrans DKI Jakarta, Rabu (20/2).

Walau sudah meminta Disnakertrans untuk membuka nama-nama perusahaan yang disetujui penangguhannya tapi tak kunjung dipenuhi, Dedy mengatakan serikat pekerja berinisiatif untuk beraudiensi dengan Kadisnakertrans. Audiensi itu selain meminta daftar perusahaan yang disetujui menangguhkan UMP tapi juga meminta salinan SK Penangguhan. Karena, serikat pekerja yang berada di perusahaan yang disetujui menangguhkan UMP, tak mendapat tembusan SK persetujuan penangguhan tersebut.

Selain itu, Dedy mendapat laporan bahwa ada pekerja yang perusahaannya tidak mengajukan penangguhan UMP, namun mengupah di bawah KHL. Menindaklanjuti situasi tersebut, Dedy mengatakan Tripartit Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Sejauh ini dari temuan Tripartit, telah ditemukan dua perusahaan yang disetujui menangguhkan UMP namun melakukan pelanggaran. 

Misalnya, tak sesuai antara jumlah pekerja yang dilaporkan untuk ditangguhkan dengan jumlah sebenarnya. Lalu ada perusahaan yang masih bermasalah terkait audit keuangan. Mengingat ada upaya progresif yang dilakukan Tripartit untuk mengecek ke tiap perusahaan yang dilaporkan serikat pekerja, Dedy yakin jumlah izin penangguhan yang disetujui akan semakin berkurang. 

Bagi Dedy, adanya perusahaan yang disetujui menangguhkan UMP namun melakukan pelangggaran ditengarai karena saking banyaknya berkas pengajuan penangguhan yang diterima Disnakertrans tahun ini. Besar kemungkinan pihak Disnakertrans terlewat mengecek secara ketat satu per satu syarat yang dilampirkan perusahaan. “SK persetujuan penangguhan itu memungkinkan untuk dicabut kembali,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info