Fenomena nikah sirri memiliki kaitan erat dengan praktik poligami di masyarakat. Pasalnya, masyarakat cenderung memilih jalur nikah siri untuk mengabulkan sendiri kehendaknya berpoligami. Sayangnya tak jarang anak hasil pernikahan siri tidak memiliki pengakuan, baik di mata hukum maupun lingkungan keluarga yang berpoligami.
Kondisi ini menjadi sebuah diskursus yang dilematis. Terlebih jika kasus nikah poligami siri dibawa ke ranah pengadilan. Salah satunya dapat dilihat pada Putusan Kasasi MA Nomor 223 K/Ag/2020. Berdasarkan kronologis singkat, adanya Pemohon itsbat poligami siri yang sempat ditolak permohonannya pada Pengadilan Agama Cilacap sesuai Putusan Hakim Pengadilan Agama Cilacap Nomor: 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp.
“Menimbang bahwasannya pokok perkara yang diajukan permohonannya ke Pengadilan Agama Cilacap ialah mengenai perkawinan yang dilaksanakan antara Pemohon I dan II pada 7 Mei 2017 memohon untuk diisbatkan. Perkawinan para Pemohon telah dilangsungkan sesuai syarat sah perkawinan secara syar’I dan tidak dicatat perkawinannya di KUA Kecamatan Cilacap Utara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” sebagaimana dikutip Hukumonline dari putusan tersebut, Kamis (28/3/2025).
Diketahui, Pemohon I dan istri pertamanya baru resmi bercerai pada 17 Januari 2019. Dikarenakan istri pertama tidak dilibatkan dalam pengajuan permohonan itsbat poligaminya, maka permohonan Pemohon I dianggap kurang pihak dan menjadikan perkara ini dinyatakan error in persona.
Terlebih profesi Pemohon I yang diketahui merupakan seorang ASN, maka Pemohon I seharusnya memenuhi ketentuan menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan bahwasanya seorang ASN atau Pegawai Negeri Sipil wajib memperoleh izin dari atasan apabila hendak melaksanakan poligami.
Dengan mempertimbangkan Pemohon I seharusnya telah mendapatkan izin dari istri pertama sebab statusnya masih suami istri ketika perkawinan antara Pemohon I dan II berlangsung. Maka dapat disimpulkan bahwasanya secara administratif perkawinan poligami siri Pemohon I bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebab tidak terpenuhi syarat mendapatkan izin dari istri pertama dan izin dari atasan/pejabat.
Adapun kenyataan bahwa Pemohon I telah menikah poligami siri tanpa izin dari istri pertama dan pejabat berwenang, maka sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini telah terjadi penyelundupan hukum.
















