Disparitas Hukum dalam Poligami Siri Demi Kemaslahatan Anak
Edsus Lebaran 2025

Disparitas Hukum dalam Poligami Siri Demi Kemaslahatan Anak

Anak hasil pernikahan siri tetap wajib diperhitungkan demi kemaslahatannya secara pribadi di masa depan.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 6 Menit

Apalagi diketahui jika Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan istri keduanya selama dua tahun, sebelum dia mentalak cerai istri terdahulunya. Dengan indikasi seperti itu, alasan hukum yang bisa digunakan dalam Islam disebut “Kafa’ah” atau persamaan derajat keseimbangan dan keserasian antar suami dan istri. Alasan ketidakserasian kerap membuat kasus poligami marak terjadi.

“Sehingga pada titik tertentu, membuat si pemohon harus mempunyai teman sharing yang se-level dengannya. Alhasil menjadi awal terjadinya perselingkuhan yang dilanjutkan dengan pernikahan dan tentu saja akhirnya kita sebut sebagai nikah secara siri,” papar Zaitun.

Wakil Dekan I FHUP tersebut ingin meluruskan pehaman awam bagi mereka yang mengatakan dalam Islam, boleh menikah lebih dari satu. Kendati dalam hukum Islam tidak dituntut adanya formalitas, namun perlu dipahami syarat penting dari perkawinan yang sah sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut juga diperkuat dengan aturan mengenai poligami dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut mempertegas bahwa perkawinan siri tidak boleh lagi dianggap sebagai perkawinan yang dibenarkan keabsahannya dalam budaya masyarakat Indonesia.

“Artinya secara agama memang mereka yang berani berpoligami tidak melakukan penyimpangan dengan melanggar aturan. Namun perlu diingat hidup di Indonesia perlu pencatatan baik secara administrasi negara maupun agama,” jelasnya.

Sehingga menjadi benar, apabila Hakim di tingkat pertama berpendapat bahwa permohonan itsbat nikah poligami siri tidak dapat dikabulkan karena telah dilangsungkannya perkawinan tanpa adanya persetujuan dari istri pertama. Dengan demikian, Putusan Hakim Pengadilan Agama Cilacap tunduk pada ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengenai larangan penetapan permohonan atas perkawinan poligami atas dasar nikah siri, meskipun alasannya adalah untuk kepentingan anak.

Kemaslahatan Anak dalam Perkawinan

Konsistensi Hakim dalam mengimplementasikan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 melalui putusannya menunjukkan upaya menegakkan kepastian hukum, sehingga masyarakat harus senantiasa mempertimbangkan berbagai macam akibat dari setiap tindakannya. Dimana Majelis Hakim berupaya untuk menekan penyelundupan hukum dari usaha menetapkan perkawinan dengan terlebih dahulu melangsungkan perkawinan secara siri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info