Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya
OPINI

Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya

​​​​​​​Perbedaan mencolok dalam konsep jual beli tanah dan/atau bangunan yang digolongkan sebagai benda tidak bergerak dengan jual beli pada umumnya dalam konteks benda bergerak adalah pada proses penyerahan (levering).

•Bacaan 2 Menit
RC
Penulis Opini

 

Penyerahan secara nyata dilakukan terhadap benda-benda bergerak di mana penyerahan secara hukum jatuh secara bersamaan ketika dilakukannya penyerahan secara fisik suatu kebendaan. Penyerahan benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata yang menyebutkan “Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada”.

 

Sedangkan penyerahan terhadap kebendaan tak bergerak tidak cukup hanya dilakukan dengan penyerahan secara nyata saja, akan tetapi kepemilikan hak itu akan berpindah secara sah apabila dilakukan penyerahan secara hukum, hal ini diatur dalam Pasal 616 KUHPerdata yang menyebutkan “penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akte yang bersangkutan dengan cara ditentukan seperti dalam Pasal 620”. Artinya penyerahan secara sah akan terjadi ketika dibuatkan suatu akta terhadap perbuatan hukum dari penyerahan secara nyata.

 

Kurangnya Pengetahuan

Jual beli tanah dan bangunan acap kali dilakukan tanpa adanya pengetahuan terlebih dahulu mengenai peralihan hak atas tanah atas tanah yang telah bersertifikat. Contoh kasus yang penulis perhatikan selama terjun sebagai praktisi di bidang pertanahan adalah ketika penjual dan pembeli menganggap penyerahan uang dan objek tanah atau bangunan adalah jual beli yang sah, sehingga kebanyakan pembeli menganggap sertifikat dan objek tanah atau bangunan yang diserahkan kepadanya telah menjadi haknya secara penuh tanpa harus melakukan balik nama sertipikat ke atas nama pembeli.

 

Sehingga pembeli mengabaikan adanya permasalahan hukum hingga bertahun-tahun lamanya. Padahal, tanah dan/atau bangunan yang merupakan benda tidak bergerak baru terjadi penyerahan (levering) yang sah adalah pada saat dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT dan dilakukan pendaftaran Baliknama pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

 

Permasalahan akan muncul apabila pembeli yang bersangkutan ingin menjual atau menghibahkan tanahnya, atau pembeli meninggal dunia sehingga muncul peristiwa hukum perwarisan di mana sertifikat yang bersangkutan masih atas nama penjual yang lama.

 

Ada beberapa kemungkinan jika sertifikat yang telah dibeli belum dibaliknamakan ke atas nama pembeli:

  1. Pembeli masih dapat berkomunikasi dengan penjual dan melakukan Jual Beli dihadapan PPAT;
  2. Penjual sudah tidak diketahui lagi keberadaannya beserta sanak keluarga dan ahli-ahli warisnya;
  3. Penjual meninggal dunia.
Halaman selanjutnya:Dalam kasus pertama, maka...
pertanahanbangunanjual belippattanahnotaris
Rage Cikal Nugroho

Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info