Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya
OPINI

Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya

​​​​​​​Perbedaan mencolok dalam konsep jual beli tanah dan/atau bangunan yang digolongkan sebagai benda tidak bergerak dengan jual beli pada umumnya dalam konteks benda bergerak adalah pada proses penyerahan (levering).

•Bacaan 2 Menit
RC
Penulis Opini

 

Setelah PPAT menerbitkan Akta Jual Beli, maka proses selanjutnya adalah pendaftaran dengan Akta Jual Beli tersebut yang dijadikan dasar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kota. Pembeli dapat menunggu proses balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut paling lama 5 hari kerja jika tidak terdapat kekurangan-kekurangan berkas dan sertifikat akan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan nama yang tertera di dalam sertifikat telah berganti menjadi nama si pembeli.

 

Dari uraian tersebut di atas dapat penulis simpulkan bahwa Jual Beli Sertifikat tanah dan/atau bangunan tidak sama dengan jual beli barang pada umumnya, levering baru terjadi terhadap benda tidak bergerak apabila telah dilakukan penyerahan secara hukum (yuridische levering) dengan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT dan dilakukan pendaftaran balik nama surat sebagai tanda bukti haknya.

 

Harapan Penulis bahwa terhadap pejabat-pejabat pertanahan maupun praktisi-praktisi baik Notaris dan PPAT, serta Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, dan instansi yang bersangkutan dengan dunia pertanahan lebih memberikan sosialisasi berupa penyuluhan hukum terhadap masyarakat sehingga ke depannya masyarakat yang hendak bertansaksi tanah dan bangunan memiliki pengetahuan terlebih dahulu akan proses peralihan hak atas tanah yang telah bersertifikat.

 

Hal ini penting mengingat akhir-akhir ini Presiden Jokowi sangat intens untuk mempercepat Program Sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di mana Jokowi menargetkan untuk tahun 2017 sebanyak 5 Juta Sertifikat dapat dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

 

*)Rage Cikal Nugroho, SH., M.Kn adalah Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pertanahanbangunanjual belippattanahnotaris
Rage Cikal Nugroho

Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info