Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya
OPINI

Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya

​​​​​​​Perbedaan mencolok dalam konsep jual beli tanah dan/atau bangunan yang digolongkan sebagai benda tidak bergerak dengan jual beli pada umumnya dalam konteks benda bergerak adalah pada proses penyerahan (levering).

•Bacaan 2 Menit
RC
Penulis Opini

 

Dalam kasus pertama, maka ini merupakan kabar baik bagi si pembeli untuk melakukan Jual Beli di hadapan PPAT di mana PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah pada saat didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

 

Dalam kasus kedua, penjual harus direpotkan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menetapkan bahwa pembeli merupakan pemilik sertipikat hak atas tanah yang sah.

 

Sedangkan kasus ketiga, penjual terlebih dahulu melakukan balik nama “Turun Waris” ke atas nama para ahli waris dari penjual dan kemudian melakukan jual beli di hadapan PPAT.

 

Ketiga kemungkinan tersebut di atas pada prinsipnya tidak harus terjadi apabila pembeli dan penjual sama-sama mengerti bagaimana prosedur jual beli yang diatur dalam sejumlah perundang-undangan baik mengenai pertanahan maupun mengenai perpajakan.

 

Prosedur Balik Nama

Yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan adalah adanya perundingan dari kedua belah pihak mengenai biaya-biaya serta kewajiban kedua belah pihak dalam hal pembayaran pajak, karena acap kali pembeli dibebankan oleh biaya balik nama serta pajak pembeli dan penjual tanpa mengetahui kewajiban-kewajiban pembebanan biaya-biaya tersebut sebelumnya, atau sebaliknya, penjual yang dibebankan oleh semua biaya-biaya termasuk biaya baliknama dan biaya pajak pembeli dan penjual.

 

Pihak pembeli diberikan kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika harga jual beli di atas Nilai Pajak Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), setiap daerah memiliki perbedaan penetapann NPOPTKP, apabila harga jual beli lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah nilai NJOP dengan perhitungan Harga Jual Beli (NJOP) – Rp. 60 juta (NPOPTKP Kabupaten Indragiri Hilir) kemudian dikali 5%. Sedangkan pihak penjual dibebankan atas dirinya untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar 2,5% dari perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

Selanjutnya setelah kewajiban pajak telah dipenuhi oleh penjual dan pembeli, penjual dan pembeli melakukan jual beli di hadapan PPAT, kemudian PPAT akan memeriksa dokumen-dokumen sebagai warkah dan membuatkan Akta Jual Beli.

pertanahanbangunanjual belippattanahnotaris
Rage Cikal Nugroho

Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info