Selain itu, Ibam tidak menerima imbalan apa pun dari para prinsipal agar analisis atau kajiannya mengarah ke merek tertentu. Para saksi dari pihak prinsipal juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ibam pada saat proses pengadaan berlangsung.
"Bahwa honorarium profesional yang diterima terdakwa sebesar Rp163 juta per bulan adalah pembayaran yang sah yang telah dilaporkan dalam SPT. Tidak ditemukan adanya bukti aliran dana tidak sah atau kickback yang berasal dari selisih harga pengadaan," tutur Andi.
Sumber honor Ibam yang bukan berasal dari APBN juga dinilai lazim dalam pengelolaan kementerian atau lembaga negara, sepanjang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Gaji besar senilai Rp163 juta tersebut dianggap pantas mengingat rekam jejaknya di dunia teknologi.
Dalam klaster terakhir, Post Tempus Delicti, Andi juga menyinggung mengenai tuntutan uang pengganti dari penuntut umum sebesar Rp16 miliar. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil penjualan saham Bukalapak yang didapat saat terdakwa masih bekerja di sana dan tidak terkait dengan delik yang didakwakan. Saham tersebut adalah Share Appreciation Right (SAR) PT Bukalapak.com yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019.
Tetap Divonis Bersalah
Namun, berhubung keputusan diambil melalui suara terbanyak, majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hukuman ini jauh di bawah tuntutan penuntut umum yang meminta hakim menghukum Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Mengenai pidana tambahan ini, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Ibam terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti.
















