Sebagai perwujudan upaya penyelamatan SDA, Kejaksaan Agung kini juga menangani perkara terkait tata kelola pertambangan. Selain itu, Febrie juga menyebutkan perkara transfer pricing dan juga perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meskipun demikian, Febrie juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus mendukung dan memastikan keberhasilan program-program yang menjadi prioritas nasional. Program tersebut antara lain MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Diharapkan setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kedua, Febrie menekankan bahwa upaya penanganan yang telah dilaksanakan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan,” imbuhnya.
Ketiga, Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Keempat, Febrie dan seluruh Kejaksaan Agung memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar.
Kelima, di samping tugas-tugas penindakan pidana, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk terus mengoptimalisasi penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Apabila perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda sesuai peraturan perundang-undangan, maka Kejaksaan Agung menindaklanjutinya melalui instrumen pidana.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
















