Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time
Berita

Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi WP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time
Hukumonline

Ada kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD). Terhitung 1 Februari 2019, tak ada lagi masa tunggu untuk penerbitan SKD. SKD akan langsung diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di hari yang sama saat pengajuan atau real-time.

 

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi SPDN dalam mendapatkan manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sekaligus sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam mendukung para pelaku ekonomi nasional untuk bersaing dan melakukan kegiatan usaha di pasar global.

 

Sebelumnya, penerbitan SKD memakan waktu hingga 10 hari yang diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri. Namun DJP menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan mencabut Perdirjen Pajak No. 08/PJ/2017.

 

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak ini pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN atau dikenal juga dengan sebutan Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual ke KPP tempat terdaftar melainkan melalui sistem DJP Online, dengan persyaratan administratif yang lebih sederhana di mana sistem DJP hanya akan mengecek apakah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

 

“Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika (real-time) dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja,” kata Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam rilis yang diterbitkan oleh DJP, Jumat (21/12) lalu.

 

DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi DJP karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan.

 

(Baca: Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday)

 

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah DJP untuk mempermudah WP dalam mengurus administrasi perpajakan. Penerbitan SKD ini sudah selayaknya diterbitkan secara real-time mengingat dokumen pengurusan SKD tidak terlalu rumit. Simpilifikasi ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari sisi petugas pajak maupun WP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait