Mengintip Tantangan Sektor Pajak 2019
Berita

Mengintip Tantangan Sektor Pajak 2019

Relaksasi hak wajib pajak dan pembahasan revisi paket undang-undang perpajakan yang ditunggu oleh seluruh pemangku kepentingan sektor pajak Indonesia harus dimulai.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

DDTC Fiscal Research melihat terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2019. Partner DDTC Fiscal Research B Bawono Kristiaji mengatakan, meskipun fondasi ekonomi Indonesia sebenarnya relatif baik, tapi tantangan di sektor perpajakan masih akan bergantung pada faktor eksternal. Faktor eksternal itu seperti normalisasi kebijakan the Fed, ancaman perang dagang, sentimen krisis negara lain, dan harga komoditas.

 

“Di sisi lain, kepastian arah politik dan efektivitas pembangunan struktural berpotensi membuat ekonomi belum bisa berlari lebih kencang,” ujar Kristiaji dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (13/12).

 

Atas dasar itu, ia menyarankan agar empat tren pajak global perlu diperhatikan serius oleh pemerintah. Keempatnya adalah, tren kompetisi pajak dalam rangka menggenjot ekonomi dan daya saing, meningkatnya kontribusi penerimaan pajak konsumsi, upaya mencegah penghindaran pajak dan kerjasama pertukaran informasi, serta berbagai terobosan administrasi dalam meningkatkan kepatuhan.

 

Di sisi lain, ia berharap arah politik perpajakan 2019-2024 berbasis pada paradigma, seperti mendengarkan suara wajib pajak dan memperkuat partisipasi pemangku kepentingan. Menurut Kristiaji, paradigma ini penting karena empat alasan. Alasan Pertama adalah menghadapi fragmentasi politik. Pasca Orde Baru, konsolidasi politik semakin sulit terwujud dan kesepahaman antarkekuatan politik dalam memandang kebijakan semakin divergen. Oleh karena itu, harus ada kesepahaman antarkelompok kepentingan dan politik.

 

Kedua, mengurangi ‘biaya pemungutan pajak’. Pemerintah perlu memiliki strategi meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama melalui upaya menciptakan trust kepada pemerintah. Semakin tinggi derajat kepatuhan sukarela, semakin rendah biaya transaksi pemungutan pajak.

 

Ketiga, menjamin akseptabilitas dan stabilitas. Dukungan sangat dibutuhkan dalam menjamin efektivitas sistem pajak serta menyempurnakan hal-hal yang menjadi tujuan pemerintah. Keempat, upaya mendengar suara wajib pajak dan memperkuat partisipasi para pemangku kepentingan akan menjamin sistem pajak yang demokratis dan kontrak fiskal yang ideal.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait