Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time
Berita

Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi WP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Dari sisi ini sebenarnya kemudahan layanan, itu positif karena hal-hal seperti ini tidak perlu jadi masalah dan lama (pengurusan), padahal harusnya gampang, dengan dokumen yang ada SKD bisa segera diterbitkan. Kemudian selanjutnya simplifikasi ini artinya, selama ini setiap tahun selalu melampirkan hal yang baru, sekarang ini bisa dipakai seterusnya, lalu juga artinya akan mempermudah dan memberi kepastian, bagi pemotong ‘kan tidak setiap saat harus minta fotokopi SKD dan sebagainya. Dan saya kira ini selaras dengan tuntutan bahwa urusan administrasi pajak harus simpel,” kata Yustinus kepada hukumonline, Rabu (2/1).

 

Di samping mempermudah administrasi perpajakan, penyederhanaan adminstrasi perpajakan ini juga turut menyederhanakan risiko dispute antara petugas pajak dan WP. Selama ini, lanjutnya, pemotongan pajak kerap menimbulkan masalah apakah tarif yang digunakan sesuai peraturan dan SKD. Kemudahan ini akan mengurangi potensi dispute dan secara teoritik akan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.

 

Namun, Yustinus mengingatkan kebijakan ini harus diikuti dengan kepastian dalam interpretasi antar petugas pajak. Ia mengingatkan jangan sampai masing-masing kantor pajak memaknai kebijakan ini secara berbeda. Dispute kerap terjadi karena adanya interpretasi yang berbeda dari setiap kantor pajak dalam menerapkan kebijakan.

 

“Pengurusan SKD itu biasanya ada form standar identitas, negara asal lalu bukti domisili yang dilampirkan dan itu disampaikan ke kantor pajak, kantor pajak melakukan verifikasi lalu akan diterbitkan SKD. Selama ini pengurusan SKD dilakukan manual, dan sekarang sudah bisa online,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait