Ditunggu Aspirasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Utama

Ditunggu Aspirasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KSP menyatakan setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Adapun terkait unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen terkait UU Cipta Kerja, Meoldoko menekankan pemerintah tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat. Namun dia menegaskan apabila penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, maka hal ini akan mengganggu hak orang lain, mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. "Ini yang perlu ditertibkan," tegas dia.

Dia juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. "Menurut saya, biarkan 1.000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya," terangnya.

Libatkan Semua Pihak

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, pengusaha, hingga serikat pekerja atau buruh.

"Pembahasan itu tidak hanya di kalangan pemerintahan, baik dengan kementerian dan lembaga tetapi juga dengan kalangan akademisi," ujar Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, seperti dilansir Antara dalam jumpa pers secara daring bertajuk "Transparasi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).

"Dan karena substansi dari rancangan undang-undang tentang cipta kerja ini juga terkait dengan ketenagakerjaan maka pembahasan substansi ini juga melibatkan para serikat pekerja dan juga para pengusaha dalam sesi atau bentuk tripartit pembahasan," sambung dia.

Nasrudin menjelaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, katanya, penyusunan RUU Cipta Kerja juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam penyusunan awal, telah dilakukan pembahasan yang melibatkan para stakeholder dan juga masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga telah beberapa kali melaporkan kepada Presiden Joko Widodo tentang perkembangan penyusunan RUU tersebut

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait