Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja
Berita

Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja

Kriteria UMKM pada UU Cipta Kerja dinilai lebih rumit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menyatakan, perlunya kejelasan terhadap pasal-pasal multitafsir yang berhubungan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk program-program pengembangan dan bantuan yang dibutuhkan setiap unit usaha berdasarkan skala dan juga bidang usahanya.

Dina menjelaskan, terdapat pasal terkait usaha mikro dan kecil yang rancu atau multi-tafsir, misalnya saja pasal 87 menyebutkan biaya Perizinan Berusaha bagi usaha mikro akan dibebaskan biayanya sedangkan untuk usaha kecil akan diringankan besar biayanya. Namun, pasal 92 menyebutkan bahwa usaha mikro dan kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya. Penggunaan kata dapat atau dalam kaidah hukum disebut mogen (kebolehan) yang mengindikasikan tidak ada larangan dan kewajiban di dalamnya. Ini berbeda dengan pasal 87 yang mengindikasikan kondisi pasti pembebasan dan pengurangan biaya perizinan.

Adanya pasal multitafsir berpotensi pada kecenderungan para pelaku usaha untuk menghindari proses memperoleh izin walaupun telah dipermudah dalam satu platform Online Single Submission (OSS). Kekhawatiran ini turut didukung oleh data studi dari IFC (2016) mengenai alasan usaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan usaha mereka selain karena proses perizinan yang rumit, yaitu karena tidak melihat manfaat perizinan dan biaya perizinan yang terlalu mahal. Oleh karena itu, urgensi memperjelas ketentuan perizinan UMKM sebaiknya menjadi prioritas. (Baca: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksanaan Bank Tanah)

Dina melanjutkan, ada beberapa ketentuan yang harus diperjelas kembali, misalnya tentang redefinisi UMKM. Definisi usaha ultra-mikro juga perlu diperjelas karena sebelumnya tidak ada di UU No. 20/2008. Dengan adanya redefinisi tentang usaha ultra-mikro dan mikro, diharapkan pemerintah dapat menyusun program spesifik untuk pemberdayaan usaha ultra-mikro.

Apalagi istilah ultra-mikro, menurut Dina, sudah banyak digunakan tanpa ada definisi yang jelas, misalnya Kementerian Keuangan melalui Bantuan Sosial Produktif yang menjadikan pengusaha ultra-mikro sebagai sasaran utama bantuan tersebut. Dia menjelaskan umumnya, pelaku usaha ultra-mikro menjalankan usaha untuk bertahan hidup, bukan untuk mengakumulasi kapital.

“Jika dicontohkan, tentunya secara umum, penjual bakso keliling memiliki tingkat kesejahteraan dan pendekatan terhadap bisnis yang berbeda dengan penjual batik online atau daring yang memiliki dua orang karyawan” kata Dina, Kamis (8/10) lalu.

DPR baru saja mengesahkan Omnibus Law Indonesia yang pertama, yaitu UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Walaupun versi final belum dirilis oleh DPR RI, sebanyak 186 pasal dalam rancangan UU final yang beredar mengatur tentang ketentuan investasi yang dipermudah, termasuk sektor terkait lainnya seperti ketenagakerjaan, izin lingkungan, perpajakan, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Tags:

Berita Terkait