DJKI Berencana Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi yang Tidak Mampu
Terbaru

DJKI Berencana Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi yang Tidak Mampu

Insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah, karenanya di tahun 2022 ini kita ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ucap Razilu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM Direktur terus giat melakukan akselerasi terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia lewat berbagai program. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan pro aktif dalam mendorong para inventor domestik untuk mengajukan pelindungan paten.

“Ini karena upaya untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri itu tidak mudah,” ujar Yasmon dalam keterangan pers, Rabu (30/3).

Dia menuturkan, bahwa upaya pro aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik didasari oleh rendahnya kesadaran inventor dalam negeri untuk melindungi invensinya, serta adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan proses pengajuan paten tersebut.

“Harus kita akui, walau sistem paten sudah puluhan tahun, masih banyak masyarakat yang belum paham prosesnya. Berdasarkan pengalaman pribadi, masih ada masyarakat yang belum memahami proses dan prosedur pemberian paten,” kata Yasmon.

Menyadari hal tersebut, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui beberapa program dengan konsep jemput bola. Program Workshop Penyelesaian Substantif Paten adalah salah satu program DJKI untuk mempercepat proses tersebut, sekaligus sebagai salah satu bentuk pro aktifnya DJKI.

Tags:

Berita Terkait