Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Rabu (27/8/2025) pekan kemarin. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) di tengah perkembangan industri kreatif.
Forum tersebut dihadiri pemilik merek, konsultan KI, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Berbagai pemangku kepentingan saling berbagi pengalaman sekaligus mencari solusi atas maraknya peredaran barang palsu dan pelanggaran KI di Indonesia.
Ketua MIAP, Andi Hartanto menyampaikan bahwa dari enam program kerja MIAP di tahun 2025. Tiga diantaranya berpotensi berkolaborasi langsung dengan DJKI. Dia menegaskan salah satu program penting adalah sosialisasi penegakan hukum kekayaan intelektual menurut KUHP baru.
Dia menjelaskan bahwa MIAP telah menjalin kemitraan strategis dengan DJKI mencakup Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Penegakan Hukum, hingga Kementerian Perdagangan. Sinergi ini, diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan dan upaya bersama dalam menanggulangi peredaran produk palsu maupun ilegal.
“Khususnya di bidang kepabeanan,” ujarnya.
Baca juga:
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Kohabitasi Resmi jadi Tindak Pidana
- Wamenkum Ingatkan Perda Terkait Pidana Harus Sesuai KUHP Nasional
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Arie Ardian Rishadi menekankan pentingnya kerja sama formal dengan MIAP yang mulai terwujud melalui serangkaian dialog dan program bersama. Kolaborasi kedua entitas menjadi momentum penting karena dalam dua tahun terakhir pelaporan terkait pelanggaran kekayaan intelektual meningkat signifikan.
Lebih lanjut, Arie menerangkan DJKI kini memperluas pendekatan penegakan hukum KI dengan berbagai langkah konkret, mulai dari sertifikasi mal bebas barang palsu, pengawasan perdagangan online, hingga pembentukan satgas anti-pembajakan lintas sektor.
















