DJKI Gelar Pembahasan Dokumen Kerja Sama Luar Negeri Terkait Kekayaan Intelektual
Terbaru

DJKI Gelar Pembahasan Dokumen Kerja Sama Luar Negeri Terkait Kekayaan Intelektual

Dalam konteks perjanjian perdagangan bebas (FTA) ataupun perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA), KI menjadi salah satu indikator dalam barometer tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Kemudian, dalam konteks perjanjian perdagangan bebas (FTA) ataupun perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA), KI menjadi salah satu indikator dalam barometer tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, kekayaan intelektual juga mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional. Hal ini tertera dalam Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang merupakan perjanjian internasional di bidang KI terkait perdagangan,” ujar Sri Lastami.

“Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang,” lanjut Lastami.

Lastami berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan berharga terhadap kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan perjanjian FTA/CEPA. Dia berharap acara berlangsung dengan lancar dan sukses untuk memberikan manfaat bagi perekonomian negara dan kemajuan sistem KI di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat bekerja sama, bersinergi dan menjalin komunikasi agar dapat  memanfaatkan kekayaan intelektual secara maksimal dan mengambil peluang-peluang ekonomi kekayaan intelektual di kancah internasional,” ujar Lastami.

Selain itu, salah satu dokumen yang akan dibahas adalah letter of intent (LOI) IPTI yang merupakan kerja sama antara DJKI dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

IPTI merupakan pusat pelatihan kekayaan intelektual nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. DJKI dan WIPO akan segera meneken dokumen LOI sebagai komitmen pelaksanaan kerja sama bulan depan.

"Dengan adanya IPTI kita dapat lebih maksimal dalam memberikan sosialiasi atau pembelajaran kepada stakeholder lebih jauh," pungkas Lastami.

Tags:

Berita Terkait