Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
Terbaru

Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri

Syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
Hukumonline

Desain industri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang perlu dilindungi. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang.

Lantas bagaimana pelaku industri kreatif dapat melindungi hasil kreasinya? Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Rizki Harit Maulana mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelindungan dari negara, pemilik karya harus mengajukan permohonan pendaftaran desain industri ke DJKI.

“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan bapak ibu tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” kata Rizki dikutip dari laman resmi DJKI, Jumat (30/9).

Baca Juga:

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.

“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke Seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.

Menurut Rizki, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait