Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai fondasi utama dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan. Pelindungan ini dinilai krusial tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang meningkatkan daya saing bisnis.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Sabtu (30/5), seperti dikutip dari laman DJKI.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa merek memiliki fungsi strategis yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan reputasi sebuah bisnis.
Baca Juga:
- RUU Hak Cipta Atur Dana Abadi Royalti
- RUU Hak Cipta Dibahas: Curhat Label Rekaman dari Royalti Kecil hingga Platform Ilegal
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha kepada konsumen,” ujar Ranie.
Ranie mengingatkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka sejak awal guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Terlebih, Indonesia menganut sistem hukum first-to-file dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
















