DJKI Komitmen Selenggarakan Sistem Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Profesional
Terbaru

DJKI Komitmen Selenggarakan Sistem Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Profesional

Dalam rangka implementasi pembangunan Zona Integritas, DJKI telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain melakukan upaya pengendalian dan pemantauan atas potensi pungli, gratifikasi dan korupsi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI komitmen selenggarakan sistem pelayanan yang cepat, tepat, dan professional. Foto: DJKI
DJKI komitmen selenggarakan sistem pelayanan yang cepat, tepat, dan professional. Foto: DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jumat, 20 Januari 2023 di Aula Oemar Seno Adji dan melalui virtual Zoom.

Pada pencanangan pembangunan ZI ini, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI melakukan penandatanganan komitmen untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi.

Baca Juga:

“Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Itu outcome yang mau dicari. Jadi seluruh usaha yang ibu bapak lakukan tujuannya supaya tidak ada korupsi dan masyarakat puas dengan pelayanan yang kita berikan,” kata Razilu dalam sambutannya, dilansir dari laman resmi DJKI, Rabu (25/1).

Menurutnya, reformasi birokrasi dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional.

“Presiden sering menyampaikan reformasi birokrasi yang dikehendaki itu adalah reformasi yang lincah dan adaptif, dan salah satunya dapat dilakukan dengan digitalisasi,” tutur Razilu.

Namun, Razilu juga menegaskan bahwa digitalisasi merupakan hanya sebuah alat. Sehebat apapun sistem digital yang dibangun, tidak akan bisa memberikan kepuasan masyarakat, manakala pelaku dibalik digital tersebut tidak memiliki keinginan menjadi lebih baik.

“Kalau kemudian para pelaku dibalik digital itu tidak berubah mindset-nya, maka sehebat apapun sistem digital yang dibangun itu tidak akan bisa memberikan kepuasan masyarakat atas layanan yang kita berikan,” tegasnya.

Dalam rangka implementasi pembangunan Zona Integritas, DJKI telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain melakukan upaya pengendalian dan pemantauan atas potensi pungli, gratifikasi dan korupsi.

“DJKI juga banyak melakukan inovasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memperkecil potensi pungli, gratifikasi dan korupsi pada pelayanan DJKI. Dan salah satunya kita menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sebagai satu sasaran dalam zona Integritas” ucap Razilu.

Menutup sambutannya, Razilu berharap dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan DJKI yang Bersih dan Melayani.

Di sisi lain Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat sistem klasifikasi paten mengenai aturan yang berlaku secara internasional maupun yang berlaku di Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2023 di Ruang Rapat lantai 4 Gedung DJKI.

Rapat ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan sistem klasifikasi paten yang digunakan selama 32 tahun berjalan. Klasifikasi paten sendiri bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup.

Adapun sistem klasifikasi yang saat ini digunakan adalah International Patent Classification yaitu sistem klasifikasi dokumen paten yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai klasifikasi paten yang bersifat universal.

“Fungsinya adalah klasifikasi ini menjadi alat bantu penelusuran untuk menyusun dokumen paten secara teratur memetakan secara selektif mengenai informasi paten dan sebagai dasar penelusuran state of the art,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon.

Pada kesempatan ini, Yasmon mengatakan bahwa perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan klasifikasi paten di Indonesia yang nantinya akan membawa kesimpulan apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi Perjanjian Strasbourg.

“Mohon untuk dibuat tim khusus terkait kajian dimaksud dan untuk dibuat juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam klasifikasi paten agar lebih terarah dan mempercepat proses permohonan paten,” kata Yasmon.

Agar dapat memenuhi target penyelesaian permohonan Tahun 2023, Yasmon juga mengimbau kembali untuk dibuatnya alur bisnis proses penyelesaian permohonan paten agar tidak terjadi hambatan. Dengan demikian apabila semua proses berjalan lancar, DJKI mampu meraih mimpi bersama menuju kantor kekayaan intelektual berkelas dunia.

Tags:

Berita Terkait