DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik Lewat Sistem Daring
Terbaru

DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik Lewat Sistem Daring

Saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Ia juga menambahkan bahwa saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.

“Kami upayakan yang memang memerlukan persyaratan yang sifatnya administratif itu adalah persetujuan otomatis. Jadi kami tidak melakukan proses verifikasi yang rumit,” pungkas Razilu.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pencanangan tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022. Hal ini tak lepas dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis sejak akhir 2021.

“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47%,” ujar Yasonna, Minggu (30/10).

Menurut Yasonna, kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit. Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik.

Ia merasa bahwa inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

Tags:

Berita Terkait