Proses pendaftaran merek kini resmi dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa percepatan ini menjadi salah satu kado pada Peringatan Hari Pengayoman ke-81, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.
“Kebijakan ini membuat proses pendaftaran merek yang tadinya enam bulan kini menjadi hanya lima bulan,” ujar Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, Rabu (19/8).
Tak hanya merek, percepatan layanan juga disiapkan untuk desain industri. Supratman menyampaikan proses permohonan desain industri yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan akan dipangkas menjadi lima bulan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
Baca Juga:
- Yuk, Pahami Langkah Pendaftaran Pelindungan Merek di DJKI Kemenkumham
- Diskursus Unsur Kebaruan dalam Desain Industri
“Teman-teman di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku 18 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan.
“Kualitas layanan dan kecepatan prosesnya adalah dua hal yang harus berjalan beriringan,” kata Hermansyah.
















