DJKI Pangkas Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Jadi 5 Bulan
Terbaru

DJKI Pangkas Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Jadi 5 Bulan

Percepatan menjadi lima bulan juga menempatkan layanan KI Indonesia pada posisi yang semakin kompetitif dibandingkan sejumlah kantor kekayaan intelektual di negara lain.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: RES
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: RES

Proses pendaftaran merek kini resmi dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa percepatan ini menjadi salah satu kado pada Peringatan Hari Pengayoman ke-81, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

“Kebijakan ini membuat proses pendaftaran merek yang tadinya enam bulan kini menjadi hanya lima bulan,” ujar Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, Rabu (19/8).

Tak hanya merek, percepatan layanan juga disiapkan untuk desain industri. Supratman menyampaikan proses permohonan desain industri yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan akan dipangkas menjadi lima bulan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga:

“Teman-teman di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku 18 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan.

“Kualitas layanan dan kecepatan prosesnya adalah dua hal yang harus berjalan beriringan,” kata Hermansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info