Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Melalui SE ini, pemutaran lagu dan/atau musik yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para kreator.
Baca juga:
- Melly Goeslaw Usul 10 Pengaturan RUU Hak Cipta, Pengelolaan Royalti Secara Digital
- Revisi UU Hak Cipta jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Senin (29/12).
Ia menambahkan, penggunaan musik dalam kegiatan usaha terbukti memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah sepatutnya manfaat tersebut juga dibagikan secara adil kepada para pencipta dan pemilik hak yang karyanya digunakan.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN memiliki peran sentral sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selanjutnya, LMK mendistribusikan royalti tersebut kepada para pemilik hak yang karyanya dimanfaatkan.
















