DJKI Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran Royalti Musik di Ruang Publik Komersial
Terbaru

DJKI Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran Royalti Musik di Ruang Publik Komersial

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib terlebih dahulu memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Foto: DJKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Foto: DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Melalui SE ini, pemutaran lagu dan/atau musik yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para kreator.

Baca juga:

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Senin (29/12).

Ia menambahkan, penggunaan musik dalam kegiatan usaha terbukti memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah sepatutnya manfaat tersebut juga dibagikan secara adil kepada para pencipta dan pemilik hak yang karyanya digunakan.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN memiliki peran sentral sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selanjutnya, LMK mendistribusikan royalti tersebut kepada para pemilik hak yang karyanya dimanfaatkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info