Pengertian dieksploitasi secara komersial adalah suatu barang yang di dalamnya terdapat DTLST baik seluruh atau sebagian dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkan dalam kaitan transaksi yang mendapatkan keuntungan.
Lebih lanjut, Analis Hukum Ahli Pertama Yanuar Riansyah menjelaskan bahwa objek pelindungan DTLST adalah desain dari tata letak komponen-komponen penyusun sirkuit terpadu atau yang lebih dikenal dengan istilah Integrated Circuit (IC).
“Jadi dapat dikatakan yang dimaksud dari pelindungan DTLST adalah desain di dalamnya IC atau yang disebut chip atau prosesor yang dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor. Ini yang membedakannya dengan rangkaian PCB (printed circuit board) yang dibuat menggunakan bahan yang bukan semikonduktor,” terang Yanuar.
Menurutnya, DTLST didesain menggunakan perangkat lunak seperti Cadence, EDA, Mentor Graphics, Tanner, dan Microwind, sehingga gambar desain dapat dengan mudah diekspor ke dalam format .gds atau .gds2.
“Apabila dianalogikan, tata letak sirkuit terpadu ibarat rancangan tata letak sebuah rumah atau bangunan. Untuk merepresentasikan fungsi yang sama dari suatu bangunan, dapat menggunakan bermacam-macam cara untuk merealisasikan,” ujar Yanuar
“Jadi pelindungan DTLST tidak memperhatikan fungsinya, hanya desain dari tata letak sirkuitnya saja. Apabila letaknya berbeda, maka bisa dilindungi,” tambahnya.
Sebagai infromasi, perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) tidak memiliki tahapan pemeriksaan substantif. hanya terdapat pemeriksaan formalitas yang mencakup keaslian karya dari DTLST yang akan didaftarkan oleh pendesain.