Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, pada 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah. Perdirjen Pajak ini mengatur petunjuk teknis pembuatan faktur pajak.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” kata Dwi, Minggu (5/1).
Baca Juga:
- Tetap Jalankan UU HPP, Begini Perhitungan PPN 12 Persen di Januari 2025 Berdasarkan PMK 131/2024
- Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
- PPN Jadi 12 Persen di 2025, Pemerintah Luncurkan Paket Insentif untuk 3 Sektor Ini
Dalam beleid Dirjen Pajak tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Untuk faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut, yakni pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Dan atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Sebelumnya, beberapa masyarakat mengeluh setelah dikenakan tarif PPN 12 persen setelah melakukan transaksi. Padahal jika merujuk kepada aturan yang ada, nilai PPN yang seharusnya dibebankan kepada masyarakat tetaplah 11 persen.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengaku hal demikian terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Menurutnya, pengenaan tarif PPN masih dalam masa transisi. Sehingga dalam implementasinya masih terdapat ketidakseragaman. Apalagi pada beberapa pelaku usaha menerbitkan faktur pajak secara sistematis yang membuat tarif 12 persen berlaku secara otomatis pada Januari 2025.
Untuk wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur dikenai tarif 12 persen, Suryo menjelaskan DJP tengah menyiapkan instrumen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam konteks ini, kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan kepada WP, atau melalui cara pembatalan faktur pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan bahwa kelebihan pembayaran PPN oleh konsumen akhir dapat dilakukan dengan pengembalian untuk jenis faktur pajak standar. Jika faktur ternyata tidak standar, maka penjual bisa melakukan penggantian langsung kepada konsumen dan menyetorkan kepada negara sesuai dengan tarif yang berlaku. Disi lain, ada mekanisme pembatalan faktur pajak.
















