Konsumen Terlanjur Ditarik PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Terbaru

Konsumen Terlanjur Ditarik PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

DJP tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN 12 persen, di antaranya dengan membatalkan faktur pajak, pengembalian oleh DJP, atau pengembalian oleh pelaku usaha langsung.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ditjen Pajak mengadakan jumpa pers terkait pengenaan PPN 12 persen yang berlaku awal Januari 2025, Kamis (2/1). Foto: Tangkapan layar YouTube
Ditjen Pajak mengadakan jumpa pers terkait pengenaan PPN 12 persen yang berlaku awal Januari 2025, Kamis (2/1). Foto: Tangkapan layar YouTube

Presiden Prabowo Subianto memberlakukan tarif PPN 12 persen secara selektif, di mana tarif itu hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Untuk kategori barang non mewah dan jasa atau barang tak berwujud, sistem pengenaan PPN 12 persen dihitung dengan rumus yang berbeda, sehingga nilai yang dibayar konsumen tetap 11 persen. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. 

Namun nyatanya yang terjadi di lapangan tidak demikian. Beberapa masyarakat mengeluh setelah dikenakan tarif PPN 12 persen setelah melakukan transaksi. Padahal jika merujuk kepada aturan yang ada, nilai PPN yang seharusnya dibebankan kepada masyarakat tetaplah 11 persen. 

Baca Juga:

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengaku hal demikian terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Menurutnya, pengenaan tarif PPN masih dalam masa transisi. Sehingga dalam implementasinya masih terdapat ketidakseragaman. Apalagi pada beberapa pelaku usaha menerbitkan faktur pajak secara sistematis yang membuat tarif 12 persen berlaku secara otomatis pada Januari 2025. 

“Makanya tadi pagi kami ketemu kepada para pelaku retailer. Ada yang sudah menggunakan tarif yang sudah kita harapkan yakni 12 persen dikurang 1 persen. Tapi ternyata masih ada yang miss, karena tidak semua pelaku retailer itu menerbitkan faktur pajak secara insidentil, ada yang sistematis,” kata Suryo dalam konferensi pers, Kamis (2/1). 

Untuk wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur dikenai tarif 12 persen, Suryo menjelaskan DJP tengah menyiapkan instrumen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam konteks ini, kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan kepada WP, atau melalui cara pembatalan faktur pajak. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info