DK OJK 2022-2027 Perkuat Program Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Terbaru

DK OJK 2022-2027 Perkuat Program Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Salah satu persoalan yang dihadapi industri jasa keuangan saat ini yaitu berhubungan kasus-kasus pelanggaran konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 resmi dilantik pada Rabu (20/7). Jajaran DK OJK baru dipimpin oleh Mahendra Siregar sebagai ketua merangkap anggota, Mirza Adityaswara sebagai wakil ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota.

Sementara itu, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Kemudian, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.

Selanjutnya, Friderica Widyasari Dewi dilantik sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia, serta Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Salah satu persoalan yang dihadapi industri jasa keuangan saat ini yaitu berhubungan kasus-kasus pelanggaran konsumen. Melihat persoalan tersebut,DK OJK pun meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan perlindungan konsumen.

Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK menegaskan OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya.

“OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat,” jelas Frederica, Rabu (20/7).

Tags:

Berita Terkait