Mendorong Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi yang Independen
Terbaru

Mendorong Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi yang Independen

Keberadaan badan independen tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, namun juga memberikan legal certainty/ kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Mendorong Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi yang Independen
Hukumonline

Kehadiran badan yang mengurusi perlindungan data pribadi semakin dibutuhkan seiring rentannya kasus-kasus kebocoran hingga penyalahgunaan. Pembentukan badan perlindungan data pribadi yang independen perlu menjadi prioritas pemerintah agar kinerja lembaga tersebut berjalan efektif.

“Badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan. Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta,” jelas Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya, Rabu (20/7).

Trissia menambahkan, keberadaan badan independen tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, namun juga memberikan legal certainty/ kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis karena kelangsungan investasi sendiri tergantung pada kepastian dan perlindungan hukum.

Baca Juga:

Dari legal certainty ini, upaya pemenuhan minimum standard untuk cross-border data flow bisa lebih bisa konsisten dan dikelola lebih baik. Keberadaan lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha.

Berkaca dari negara tetangga, kebanyakan memilih badan perlindungan data yang independen demi meningkatkan trust dan confidence publik ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus illegal scammerdata breach dan sebagainya. Untuk itu, alangkah baiknya kalau otoritas ini bisa didukung oleh kualitas sumber daya manusia/tenaga ahli yang mumpuni, pakar dalam mitigasi risiko digital, impartial, yakni independen dari pengaruh pemerintah/swasta.

“Independen bukan otoriter. Otoritas ini bisa bebas menerima pendapat atau masukan dari berbagai pihak, terutama dalam menanggapi berbagai tantangan yang sangat dinamis di tengah arus digitalisasi seperti saat ini,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait