Dorong Efesiensi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Kadin Indonesia Resmikan LMSB
Terbaru

Dorong Efesiensi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Kadin Indonesia Resmikan LMSB

Menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan LMSB. Pertama, mediasi komersial. Kedua, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar, sertalayanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.  

“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangatdinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapatdimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skalakecil, menengah, hingga besar,” ucap Dhaniswara.

Guna menunjang peran LMSB secara efisien dan efektif, Kadin berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis. Mulai dari pelaku usaha di bidang UMKM dan koperasi, industri, perdagangan, serta asosiasi dan himpunankementerian hingga lembaga terkait. Seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya.

Mediator dunia usaha yang bersengketa

Arsjad menambahkan, Kadin Indonesia berharap seluruh pelaku bisnis dan industri dari skala UMKM hingga besar dapat memanfaatkan layanan yang diberikan oleh LMSB-KI. Menurutnya lembaga tersebut tak saja hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha secara damai dan berkesinambungan.

“Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menciptakan iklim bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar menyambut positif kehadiran LMSB Kadin Indonesia ini. Dia menjelaskan pasca-pandemi Covid 19 terjadi peningkatan sengketa bisnis. Dia berharap LMSB dapat berperan sebagai mediator dunia usaha yang bersengketa.

Cahyo mengatakan, kehadiran LMSB dapat memberi kepercayaan pelaku bisnis terhadap dunia usaha atas kepastian hukum saat ini. Dia menyadari dunia usaha khususnya investor asing cenderung memilih penyelesaian sengketa di luar negeri daripada di Indonesia. Karenanya perlunya kepastian hukum bila berkontrak dengan pihak asing.

“Choice of law, choice of court enggak pernah dipilih hukum atau peradilan Indonesia bahkan penyelesaian alternatif. Jadi ada isu trust,” ujarnya.

Dia menegaskan, kehadiran LMSB ini juga sejalan dengan visi pemerintah yang ingin menarik kepecayaan investor baik dalam dan luar negeri di Indonesia melalui penguatan kepastian hukum. Setidaknya langkah membentuk LMSB menjadi upaya dalam meningkatkan kepercayaan investor asing.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info