Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga akhir 2025 dan mencakup pengurangan berbagai jenis pungutan, seperti pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) non-subsidi.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan langkah ini diambil untuk memberikan ruang napas bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.
"Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
- Aspek Penting yang Perlu Dipahami Auditor dalam Audit Kepabeanan
- Menyoroti Isu Korupsi di Sektor Kepabeanan dan Olahraga
Program tersebut diberlakukan mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025. Landasan hukumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Adapun besaran pengurangan pajak yang diberikan adalah 16,67 persen untuk PKB kendaraan milik pribadi atau lembaga swasta, 16,67 persen untuk BBN-KB, serta 25 persen untuk PBBKB non-subsidi.
Helmi menerangkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Menurutnya, insentif tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan. Helmi pun optimistis, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
















