Dosen Ancam Uji Materi Perpres Tunjangan Kinerja
Berita

Dosen Ancam Uji Materi Perpres Tunjangan Kinerja

Bila pemerintah tak melakukan revisi

ALI
Bacaan 2 Menit
Dosen Ancam Uji Materi Perpres Tunjangan Kinerja
Hukumonline
Ketua Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT) Hotland Sitorus mengancam akan mengajukan uji materi Perpres No. 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud ke Mahkamah Agung (MA) bila pemerintah tak memperbaiki perpres itu.

Hotland menuturkan pernyataan Mendikbud M Nuh ketika menjawab tuntutan para dosen tidak relevan dengan permasalahan yang para dosen tuntut.

“Kami tidak melihat relevansi jawaban Mendikbud M. Nuh terhadap tuntutan para Dosen Indonesia. Jawaban yang tidak argumentatf dan tidak menyinggung substansi permasalahan,” ujarnya dalam siaran pers yang diiterima hukumonline, Rabu (15/1).

Lebih lanjut, Hotlad mempertanyakan bila dosen tak lagi mendapat renumerasi karena sudah mendapatkan sertifikasi dosen (serdos), lalu mengapa dosen di luar lingkungan kemendikbud mendapa renumerasi. Ia juga mempertanyakan apakah semua dosen di Kemendikbud yang memiliki NIDN dan jabatan fungsional sudah mendapatkan serdos.

“Ini hanya masalah kebijakan di Kemdikbud. Dosen Indonesia berharap M. Nuh seharusnya menjadi Bapak di Kemdikbud, bukan sebagai Tuan,” tegas Hotland.

Hotland menuturkan apabila pertemuan dengan Mendikbud kembali tak menemui hasil yang memuaskan, para dosen berencana menemui Presiden SBY dan Komisi X DPR-RI. “Bahkan kami mengajak dosen di seluruh Indonesia untuk mengajukan peninjauan ke MA kebijakan pemotongan tunjangan fungsional dan serdos bagi dosen yang sedang tugas belajar,” tuturnya.

Sejumlah dosen mendesak agar pemerintah segera merevisi Perpres No.88 Tahun 2013. Desakan semakin kuat dengan digalangnya petisi penolakan di situs change.org. Hingga berita ini diturunkan, petisi telah ditandatangani sekitar 2000an dosen, baik dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Petisi masih terus dibuka dan diyakini akan menembus 10.000-an dosen. Demkian disampaikan Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, melalui surat elektroniknya. “Kami masih membuka dukungan petisi untuk menuntut revisi Perpres 88/2013 yang diskriminatif. selain itu, kami juga akan meminta revisi Perpres No.65/2007 tentang tunjangan fungsional dosen yang sudah lama,” sebut Abdul Hamid masih dalam siaran pers FAIT. 

Abdul Hamid mengaku memperoleh informasi bahwa tunjangan kinerja (remunerasi) bagi pegawai fungsional (dosen) di Kementerian/Lembaga di luar Kemdikbud tetap diberikan. “Bila dosen di luar lingkuangan Kemdikbud diberikan, mengapa Dosen di lingkungan Kemdikbud tidak?” tanyanya.

“Dosen di Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menerima tunjangan kinerja, padahal mereka juga mendapatkan tunjangan profesi. Kenapa dosen di lingkungan Kemdikbud tidak dapat, dan bukankah itu diskriminasi?” lanjut
Abdul Hamid.

Kebijakan Kemendikbud yang dinilai janggal ini bukan hanya terkait renumerasi, tetapijuga pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi (serdos).Kemdikbud diduga telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pasal 54 ayat (2) UU No.14/2005 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan fungsional bagi dosen baik PNS maupun yang bukan PNS,” jelas Dosen Universitas Andalas Ranny Emilia.

Lebih lanjut, Ranny menjelaskan Kemendikbud juga jelas-jelas melanggar Pasal 45 jo. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 51 poin (d) jo. Pasal 60 poin (c) UU No.14/2005 yang mewajibkan dosen meningkatkan kualifikasi akademik melalui tugas belajar. Namun, dosen yang sedang tugas belajar tunjangan fungsional dan serdosnya dihentikan.

“Ini kebijakan yang aneh dan tidak masuk akal. Ribuan dosen yang sedang tugas belajar dirugikan. Tugas belajar adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan amanah UU. Untuk itu, kami mohon penjelasan M. Nuh, dasar hukum penghentian tunjangan-tunjangan tersebut” tanya Ranny.
Tags: