(Baca Juga: Perppu Akses Informasi Pajak Potensial ‘Tabrak’ Sejumlah UU)
“Seorang WNI memiliki rekening di negara asing, maka Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan konvensi internasional tersebut dapat meminta pemerintah negara asing tersebut untuk membuka rekening si WNI,” papar Dosen Filsafat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Fernando menilai, Perppu tersebut tidak mengatur secara tegas apakah ruang lingkup Perppu skalanya trans-nasional atau intra-nasional. Menurutnya, ketentuan dalam Perppu malah dapat ditafsirkan memberikan kewenangan tambahan kepada otoritas pemerintah untuk membuka seluruh rekening di dalam negeri.
Tujuan konvensi internasioanal adalah untuk memerangi tindakan wajib pajak yang coba menghindar atas kewajiban pajaknya atas negara atau manipulasi pajak yang terjadi di luar negeri. “Jadi sesama negara anggota OECD bekerja sama untuk menghentikan kejahatan pajak ini. Jangan menganggap warga negara sebagai penjahat di dalam negeri sendiri. Saya tidak melihat warga negara Indonesia sebagai penjahat di negaranya sendiri,” tegas Fernando.
(Baca Juga: 4 Tantangan Pemerintah Usai Terbitkan Perppu Akses Informasi Pajak)
Selain itu menurut Fernando, terhadap kejahatan perpajakan yang terjadi di dalam negeri, menurut Undang-Undang Perbankan, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuka rekening nasabah yang bermasalah. Otoritas untuk membuka rekening bermasalah tersebut ada di tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
“Jadi saya tidak melihat Perppu ini koheren dengan maksud dari konvensi internasional itu. Menurut pandangan saya isinya sama sekali berbeda,” ujarnya.
Fernando mengkhawatirkan akan adanya preseden terkait alasan pemerintah yang menentukan sejumlah nilai tabungan dalam sebuah rekening sebagai objek terperiksa dengan Perppu ini. “Masalahnya buat saya sebagai pembayar pajak, kalau Menteri Keuangan mengatakan setiap rekening di atas Rp200 juta atau sekarang Rp1 miliar bisa diperiksa, nanti pemerintah selanjutnya bisa mengatakan setiap rekening di atas Rp50 juta juga bisa diperiksa. Padahal bukan itu esensi dari konvensi internasional,” urainya.
Adapun batu uji Perppu tersebut, Pertama, Fernando menggunakan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai perlindungan yang mengatur, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Kedua, Pasal 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatur, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri”.
















