Nama Ferdy Sambo sekian bulan menjadi pusat perhatian publik dalam kasus pembunuhan berencana anak buahnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J. Setelah resmi diganjar hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan banding, kini Ferdy Sambo bernapas lega setelah lolos dari pidana mati melalui putusan majelis kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan ada 5 perkara yang diputus meliputi perkara No.813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, perkara No.814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, perkara No.815/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, dan perkara No.816 K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawati. Majelis hakim kasasi terdiri dari H.Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (anggota I), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Amar putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama sama, dengan pidana seumur hidup. Sobandi menjelaskan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) memutus Ferdy Sambo pidana mati dan diperkuat pengadilan tingkat banding.
Dalam memutus perkara Ferdy Sambo musyawarah yang dilakukan majelis hakim kasasi tidak bulat karena 2 anggota majelis kasasi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti. Kedua hakim agung itu tetap pada pandangannya sepertihalnya putusan tingkat pertama dan banding.
“Intinya tetap mau hukuman mati, tapi 3 anggota majelis lainnya perbaikan pidana menjadi seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Baca juga:
- Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
- Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
- Karier Polisi Ferdy Sambo Tamat
Samahalnya dengan Sambo yang mendapat perubahan hukuman, tiga terdakwa lainnya yang dihukum mendapat korting hukuman melalui putusan kasasi. Seperti Ricky Rizal menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun, Kuat Ma’ruf 10 tahun berkurang dari sebelumnya 15 tahun, dan Putri Candrawati berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sobandi menegaskan dengan putusan kasasi ini berarti perkara Ferdy Sambo dkk sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.
“Sekalipun dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Mengingat perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal menyita perhatian publik, putusan kasasi perkara tersebut juga tak luput dari pantauan banyak kalangan. Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mencatat putusan majelis hakim kasasi dalam perkara Ferdy Sambo tak masuk 3 kategori yang diatur Pasal 253 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut mengatur pemeriksaan kasasi dalam menentukan 3 hal. Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU. Ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Hakim kasasi (yang mengadili perkara Ferdy Sambo,-red) tidak menguji alasan-alasan materil kasasi tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Rabu (9/8/2023).
Azmi menyebut ketiga hal sebagaimana diatur pasal 253 ayat (1) KUHAP itu merupakan syarat limitatif kasasi. Dalam praktiknya hakim kasasi melihat apakah ada kesalahan penerapan hukum apalagi putusan dalam perkara di PN dan PT telah nyata mempertimbangkan dasar yang memperberat hukuman terkait pemidanaan yang sudah proporsional terhadap pelaku.
Menurut Azmi hakim kasasi dalam perkara ini kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan, dan ini bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan kejahatan serius yang direncanakan dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini.
“Sehingga putusan hakim kasasi ini tidak konsisten, jadi harus dilihat kembali antara pertimbangan dan amar putusan apalagi hakim kasasi hanya dominan pada mengubah lamanya pemidanaan,” urainya.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menilai, putusan kasasi itu berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang harusnya lembaga kasasi menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya. Apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan.
Dia menodorong putusan kasasi ini perlu dilakukan eksaminasi untuk melihat secara utuh dan detil dasar pertimbangan hakim kasasi dalam memutus perkara. Apalagi adanya dissenting opinion dari 2 anggota majelis hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau tidak setuju dari pendapat mayoritas majelis hakim.
Terakhir, Azmi berpendapat putusan kasasi ini membuka luka keluarga korban karena pengurangan pemidanaan berdampak pada kualitas penegakan hukum yang dirasa tidak setimpal. “Putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini,” pungkasnya.
















