DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas
Berita

DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas

Karena menjadi aspirasi masyarakat daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Selain itu, RUU BUMDes diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan pantauan, beberapa fraksi partai memberikan dukungan agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolgenas tahun 2021. Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari menegaskan dukungannya terhadap RUU usulan DPD. Seperti RUU BUMDes agar masuk dalam Prolegnas Prioritas. Terlebih, RUU tersebut dibutuhkan desa membentuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun mengamini pandangan sejumlah fraksi terhadap dukungan atas usulan DPD tersebut. Menurutnya, RUU BUMDes dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang bakal dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah. “Kalau kemudian Komisi II tidak mengusulkan draft RUU baru, sebenarnya sudah mendapatkan penugasan khusus yaitu RUU BUMDes,” katanya.

Sementara Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly prinsipnya tak mempersoalkan usulan DPD. Sebab, apapun RUU yang telah disepakati bersama untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas, maka menjadi kewajiban DPR, pemerintah dan DPD untuk membahasnya sebagai bentuk komitmen tiga institusi dalam pembuatan sebuah UU. Dia berharap ada kerja sama antara Baleg, PPUU DPD, dan pemerintah yang baik dalam mewujudkan UU yang berkualitas.

“Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat kerja, yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” katanya.

Untuk diketahui, Baleg, pemerintah dan DPD menggelar rapat penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dalam rapat tersebut diputuskan mencabut RUU tentang Pemilu berdasarkan usulan pengusul Komisi II. Selanjutnya, pemerintah pun mengusulkan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021 tetap 33 RUU. Sementara dua RUU yang menjadi usul inisiatif DPD yang RUU tentang Daerah Kepulauan menempati nomor urut 32 dan RUU BUMDes di urusan 33.

Tags:

Berita Terkait