DPN PERADI Diminta Membela Sekaligus Mengingatkan BW
Berita

DPN PERADI Diminta Membela Sekaligus Mengingatkan BW

  • Membela BW sebagai anggota PERADI.
  • Tetapi mengingatkan mengenai tak bisanya advokat mendampingi saksi dalam pemeriksaan di KPK.
  • Seharusnya saksi bisa didampingi oleh advokat ketika diperiksa oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

Denny mengatakan ini perlu juga disampaikan oleh PERADI ketika membela Bambang terkait isu Polri vs KPK. “Kita harus bela. Pokoknya siapa saja institusi yang tidak benar, kita harus teriak. Tapi, kita ingatkan (Bambang,-red) juga lah. Kita himbau lah (mengenai pendampingan saksi di pemeriksaan,-red),” ujarnya lagi.

Sementara, Calon Ketua Umum PERADI Juniver Girsang mengatakan bahwa “tidak bolehnya advokat mendampingi saksi” bukan hanya ada di KPK, tetapi juga ada beberapa kali di instansi lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian (tergantung penyidik). “Tapi, KPK lebih keras,” ujarnya usai mendeklarasikan sebagai calon Ketum DPN PERADI berpasangan dengan Harry Ponto di Jakarta, Jumat (6/2).

Juniver menilai PERADI perlu menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum itu, termasuk KPK.

Harry Ponto menilai sudah menjadi tugas dari DPN PERADI untuk membela anggota yang terkena masalah. “Itu memang sudah menjadi tugas PERADI,” tukasnya.

Namun, Harry mengatakan perlunya pemeriksaan saksi yang didampingi oleh advokat agar pemeriksaan berlangsung transparan.

Sebelumnya, Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus menghormati profesi advokat yang disandang Bambang Widjojanto. Hal ini disampaikan ketika menerima kedatangan Bambang yang melapor ke DPN PERADI.

Tags:

Berita Terkait