DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Gelombang 3, Pengumuman Kelulusan Januari 2023
Utama

DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Gelombang 3, Pengumuman Kelulusan Januari 2023

Sebanyak 3.587 peserta dari 50 kabupaten/kota yang mengikuti ujian advokat DPN Peradi Gelombang Ketiga. Peserta ujian paling banyak di Jakarta dengan total 870 orang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Dwiyanto menjelaskan dalam ujian ini ada 120 soal pilihan ganda dan sebagian lagi esai. Peserta yang sebelumnya sudah mempelajari praktik beracara seperti mampu membuat surat kuasa dan gugatan pasti berpeluang besar untuk bisa menjawab pertanyaan ujian.

Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, Dwiyanto menyebut DPN Peradi punya kebijakan baru, di mana peserta yang positif Covid-19 sehingga tidak bisa mengikuti ujian advokat bisa melakukan ujian susulan, baik itu pada gelombang 2 dan 3. 

Kebijakan itu diambil karena kasus Covid-19 sempat meningkat Februari 2022 silam, sehingga ada peserta yang berhalangan mengikuti ujian akibat positif Covid-19. “Bagi peserta yang terkena Covid-19 mereka tidak perlu membayar lagi untuk ikut ujian, hanya perlu menunjukan bukti bahwa dirinya positif Covid-19,” ujarnya.

Jumlah peserta ujian yang lulus setiap gelombang ujian mengalami peningkatan sampai 90 persen. Dalam menyusun soal ujian, diambil kemampuan rata-rata advokat yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga soalnya relatif tidak terlalu mudah dan tidak juga terlalu sulit. Lembar soal yang sudah dijawab peserta nantinya akan diperiksa dengan teliti dan cermat. Untuk soal pilihan ganda akan diperiksa melalui komputer dan soal esai akan diperiksa oleh advokat senior. 

“Ketika memeriksa, lembar soal tidak dicantumkan nama peserta, tapi hanya nomornya. Sehingga pemeriksa tidak mengetahui lembar soal yang diperiksanya itu milik siapa,” bebernya.

Pemeriksaan lembar soal yang sudah dijawab peserta itu akan dilakukan Desember 2022. Rencananya pengumuman kelulusan akan dilakukan pertengahan Januari 2023. “Sekitar pertengahan Januari 2023 nanti hasilnya sudah bisa diumumkan kepada seluruh peserta,” paparnya.

Tak ketinggalan Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu menjelaskan lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi. Kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info