DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Gelombang 3, Pengumuman Kelulusan Januari 2023
Utama

DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Gelombang 3, Pengumuman Kelulusan Januari 2023

Sebanyak 3.587 peserta dari 50 kabupaten/kota yang mengikuti ujian advokat DPN Peradi Gelombang Ketiga. Peserta ujian paling banyak di Jakarta dengan total 870 orang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kegiatan ujian profesi advokat gelombang 3 DPN Peradi di kampus Tarumanegara Jakarta, Sabtu (26/11). Foto: ADY
Kegiatan ujian profesi advokat gelombang 3 DPN Peradi di kampus Tarumanegara Jakarta, Sabtu (26/11). Foto: ADY

Setelah sukses menyelenggarakan ujian advokat gelombang pertama pada Februari 2022 dan gelombang ketiga pada Juni 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyelenggarakan ujian advokat gelombang ketiga.

Ketua panitia ujian profesi advokat 2022 gelombang 3 DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, mengatakan ujian advokat gelombang 3 ini digelar di 50 kabupaten/kota. Jumlah peserta yang mengikuti ujian tersebut mencapai 3.599. Peserta ujian paling banyak berada di Jakarta dengan 870 peserta.

“Ini adalah ujian ketiga yang digelar tahun 2022. Tapi jika ditarik dari tahun 2004 ini adalah ujian profesi advokat DPN Peradi yang ke-25,” katanya di sela kegiatan ujian profesi advokat gelombang 3 DPN Peradi di kampus Tarumanegara Jakarta, Sabtu (26/11).

Dwiyanto mengatakan pihaknya gembira dan antusias menyelenggarakan ujian ini karena di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan DPN Peradi mendapat kepercayaan calon advokat yang mengikuti ujian. Dalam 3 kali ujian yang digelar tahun ini tercatat total pesertanya mencapai 9 ribu orang.

Baca Juga:

Ujian advokat itu menurut Dwiyanto, berkaitan juga dengan kepentingan negara dan masyarakat. Melalui ujian itu diharapkan lahir advokat baru dan sebarannya merata di seluruh Indonesia sehingga bisa menyentuh masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Advokat adalah profesi yang mulia, dikenal dengan istilah officium nobile. Oleh karena itu Dwiyanto mengingatkan setiap advokat punya kewajiban untuk membantu masyarakat, pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum tapi belum mampu membayar jasa advokat.

Selain itu, Dwiyanto menjelaskan dalam ujian ini ada 120 soal pilihan ganda dan sebagian lagi esai. Peserta yang sebelumnya sudah mempelajari praktik beracara seperti mampu membuat surat kuasa dan gugatan pasti berpeluang besar untuk bisa menjawab pertanyaan ujian.

Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, Dwiyanto menyebut DPN Peradi punya kebijakan baru, di mana peserta yang positif Covid-19 sehingga tidak bisa mengikuti ujian advokat bisa melakukan ujian susulan, baik itu pada gelombang 2 dan 3. 

Kebijakan itu diambil karena kasus Covid-19 sempat meningkat Februari 2022 silam, sehingga ada peserta yang berhalangan mengikuti ujian akibat positif Covid-19. “Bagi peserta yang terkena Covid-19 mereka tidak perlu membayar lagi untuk ikut ujian, hanya perlu menunjukan bukti bahwa dirinya positif Covid-19,” ujarnya.

Jumlah peserta ujian yang lulus setiap gelombang ujian mengalami peningkatan sampai 90 persen. Dalam menyusun soal ujian, diambil kemampuan rata-rata advokat yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga soalnya relatif tidak terlalu mudah dan tidak juga terlalu sulit. Lembar soal yang sudah dijawab peserta nantinya akan diperiksa dengan teliti dan cermat. Untuk soal pilihan ganda akan diperiksa melalui komputer dan soal esai akan diperiksa oleh advokat senior. 

“Ketika memeriksa, lembar soal tidak dicantumkan nama peserta, tapi hanya nomornya. Sehingga pemeriksa tidak mengetahui lembar soal yang diperiksanya itu milik siapa,” bebernya.

Pemeriksaan lembar soal yang sudah dijawab peserta itu akan dilakukan Desember 2022. Rencananya pengumuman kelulusan akan dilakukan pertengahan Januari 2023. “Sekitar pertengahan Januari 2023 nanti hasilnya sudah bisa diumumkan kepada seluruh peserta,” paparnya.

Tak ketinggalan Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu menjelaskan lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi. Kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info