DPN Peradi Sodorkan 11 Poin Masukan Untuk RUU KUHAP
Utama

DPN Peradi Sodorkan 11 Poin Masukan Untuk RUU KUHAP

Antara lain mengusulkan penyelidikan menjadi salah satu objek pra peradilan, dan penyadapan dihapus.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sapriyanto Refa saat memberi masukan dalam RDPU di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sapriyanto Refa saat memberi masukan dalam RDPU di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Masa reses tak menyurutkan langkah Komisi III menerima masukan publik terhadap penyusunan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengundang Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sapriyanto Refa mengatakan pihaknya telah memberikan 195 masukan secara tertulis kepada DPR. Dari 195 masukan itu ada 11 poin yang dipaparkan dalam RDPU di Komisi III DPR, Selasa (17/06).

Pertama, Refa mengusulkan tahap penyelidikan dimasukan sebagai salah satu objek praperadilan. Selama ini praperadilan hanya memeriksa sah atau tidak upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan. Selama ini proses penghentian penyelidikan dilakukan sepihak kepolisian. Sekalipun diajukan keberatan atas penghentian itu, gelar perkara dilakukan tanpa melibatkan advokat.

“Penyelidikan selama ini tidak masuk objek pra peradilan, padahal ini pintu masuk ketika orang membuat laporan polisi, penyelidikan menentukan bisa atau tidaknya perkara berlanjut ke penyidikan,” kata Refa dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana RDPU Peradi dengan Komisi III  terkait dengan RUU KUHAP did Gedung DPR. Foto: ADY

Kedua, jika penyelidikan masuk sebagai objek praperadilan, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP perlu menambah pengertian atau definisi praperadilan termasuk penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Ketiga, hak saksi tidak dapat dituntut pidana atau perdata atas kesaksian yang diberikan.

Keempat, perluasan berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik wajib menyediakan penerjemah dan ahli, terutama untuk disabilitas. Praktiknya selama ini pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas disamakan seperti umum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info