Masa reses tak menyurutkan langkah Komisi III menerima masukan publik terhadap penyusunan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengundang Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sapriyanto Refa mengatakan pihaknya telah memberikan 195 masukan secara tertulis kepada DPR. Dari 195 masukan itu ada 11 poin yang dipaparkan dalam RDPU di Komisi III DPR, Selasa (17/06).
Pertama, Refa mengusulkan tahap penyelidikan dimasukan sebagai salah satu objek praperadilan. Selama ini praperadilan hanya memeriksa sah atau tidak upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan. Selama ini proses penghentian penyelidikan dilakukan sepihak kepolisian. Sekalipun diajukan keberatan atas penghentian itu, gelar perkara dilakukan tanpa melibatkan advokat.
“Penyelidikan selama ini tidak masuk objek pra peradilan, padahal ini pintu masuk ketika orang membuat laporan polisi, penyelidikan menentukan bisa atau tidaknya perkara berlanjut ke penyidikan,” kata Refa dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen.
Baca juga:
- Ketua Baleg Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Rampung di Masa Sidang DPR Berikutnya
- RUU KUHAP Harus Selaras dengan Konvensi Internasional
- Draf RUU KUHAP Dinilai Mundur dan Berpotensi Langgar HAM

Suasana RDPU Peradi dengan Komisi III terkait dengan RUU KUHAP did Gedung DPR. Foto: ADY
Kedua, jika penyelidikan masuk sebagai objek praperadilan, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP perlu menambah pengertian atau definisi praperadilan termasuk penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Ketiga, hak saksi tidak dapat dituntut pidana atau perdata atas kesaksian yang diberikan.
Keempat, perluasan berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik wajib menyediakan penerjemah dan ahli, terutama untuk disabilitas. Praktiknya selama ini pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas disamakan seperti umum.
















