Bukti petunjuk dan keterangan ahli menurut Refa perlu dihapus dari RUU KUHAP. Sebab praktiknya, hakim hanya menyetujui ahli yang dimohonkan penuntut umum. Sebaliknya ahli yang diajukan penasihat hukum kerap ditolak hakim. Sekalipun hakim membolehkan ahli yang diminta penasihat hukum untuk dihadirkan, tapi keterangan ahli dianggap tidak mengikat hakim. Sehingga RUU KUHAP diusulkan mengatur keterangan ahli hanya diberikan di persidangan secara tertulis.
Kesebelas, RUU KUHAP perlu membatasi peninjauan kembali (PK) karena memperpanjang penyelesaian perkara, dan terlalu lama menunggu kepastian hukum. Diusulkan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan PK yakni novum dan adanya putusan yang saling bertentangan. PK dengan alasan novum hanya boleh diajukan paling banyak 2 kali.
“PK hanya milik terpidana, bukan penuntut umum,” usulnya.
Ada empat hal
Usai RDPU Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menyoroti setidaknya 4 hal yang utama untuk RUU KUHAP. Pertama, menghapus penyadapan karena bersifat eksesif atau berlebihan dalam konteks hukum acara pidana umum. Lebih baik penyadapan diatur dalam UU lain yang bersifat khusus.
Kedua, terkait kepentingan advokat dalam mendampingi klien. KUHAP mengatur percakapan advokat dan kliennya yang berstatus tersangka bisa didengar penyidik atau petugas. Padahal sekarang aturan itu tidak tepat. Ketiga, selama ini hanya pendamping tersangka yang bisa mendapat turunan berita acara.
Tapi bagi pendamping hukum untuk klien yang statusnya saksi tidak bisa mengakses berita acara tersebut. Keempat, mengusulkan proses penyelidikan menjadi salah satu objek pra peradilan.
“Kita usulkan surat penghentian penyelidikan sebagai objek yang bisa dijadikan objek pra peradilan,” tutupnya kepada awak media usai mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR.
















