DPR Batalkan Pengadaan Gorden Senilai Rp43,5 Miliar
Terbaru

DPR Batalkan Pengadaan Gorden Senilai Rp43,5 Miliar

Meskipun proses tender telah sesuai dengan Perpres 12/2021, namun keputusan pembatalan tetap harus diambil bersama Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengingat masih situasi Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Dengan segala berat hati, kami dan BURT mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan proses (pengadaan gorden, red) ini,” ujarnya.

Ketua BURT Agung Budi Santoso melanjutkan keputusan membatalkan pengadaan gorden diambil setelah dilakukan pembahasan bersama, antara pihak Kesetjenan DPR, BURT, dan Inspektorat DPR yakni tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase dan blind RJA DPR di bilangan Kalibata. “Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui diskusi panjang antara BURT dengan Kesetjenan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua BURT Johan Budi mengatakan kecurigaan terhadap siapapun  diperbolehkan sepanjang memiliki bukti yang cukup. Bila curiga tanpa adanya bukti jelas malah menjadi bumerang dapat dilaporkan balik. Dia mengaku setelah ramai isu gorden miliaran rupiah, BURT cepat merespon dengan memanggil Sekjen DPR untuk meminta klarifikasi soal proses tender.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan setelah BURT mendengarkan penjelasan Sekjen Indra Iskandar secara detil, termasuk pihak Inspektorat DPR yang telah mereview proses pengadaan gorden sebelumnya, BURT dan Sekjen serta Inspektorat BURT bersepakat untuk tidak melanjutkan proses pengadaan gorden Tahun Anggaran 2022. Padahal bagi BURT, kata Johan, proses pengadaan gorden telah sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres 12/2021.

“(Tapi, red) kami semua sepakat di BURT dan semuanya termasuk bapak Sekjen juga sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR tahun 2022 tidak dilanjutkan,” tegas mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Indra menyampaikan kronologi proses tender pengadaan gordeng. Menurutnya, tender pekerjaan gorden dan blind DPR TA 2022 dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp45.767.446.332.84. Sementara perusahaan yang mendaftar menjadi peserta tender sebanyak 49 perusahaan. Dia mengatakan pada tahapan penjelasan pekerjaan dilaksanakan pada 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.

“Pada tahapan pembukaan penawaran tanggap 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait