Menurutnya hasil dari investigasi BK nanti harus dibuka ke publik. Pasalnya seleksi CHA yang dilakukan secara transparan. Oleh sebab itu, jika telah dilakukan investigasi, maka BK wajib membuha hasilnya. “Serahkan kepada BK dan minta dilakukan investigasi. Karena isue ini sudah diangkat ke publik, maka tunda pemilihan,” ujarnya.
Sedangkan Trimedya Pandjaitan menegaskan klarifikasi yang dilakukan oleh anggota DPR sebaiknya tidak dilakukan secara terbuka. Menurutnya dilakukan secara tertutup menurut jauh lebih etik tanpa mengesampingkan asas tranparansi. Terpenting, hasil dari pemeriksaan maupun investigasi nantinya dibuka ke publik.
Trimedya yang juga menjabat ketua BK itu menegaskan pemeriksaan boleh jadi nantinya dimulai dengan memiinta penjelasan dari Imam Anshori Saleh. Menurutnya, pernyataan Imam perlu dijelaskan ke publik agar tidak menjadi bias dan menuai opini. Apalagi Imam sempat menyebut angka mencapai Rp1,4 miliar yang diperuntukan upaya suap. “Yah sekaligus membongkar benar tidak Rp1,4 miliar itu. Tapi itu kan terkait dengan seleksi hakim agung tahun 2012, bukan yang sekarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh masih merahasiakan nama calo seleksi calon hakim agung. Dirinya, khawatir jika menyebut nama sekarang akan dijadikan senjata politik partai tertentu karena mau menjelang pemilihan umum 2014. “Kalaupun saya mau nyebut nama, tentunya bukan di muka umum seperti ini. Kalau persoalan ini sangat serius, kita siap menyebut dan prosesnya lanjut, tak sekedar formalitas yang lama-kelamaan ‘ke laut’ (menghilang, red),” kata Imam di Gedung KY, Jum’at (20/9).
Dia membenarkan pernah ada praktik percaloan dalam proses seleksi CHA yang dilakukan anggota Komisi III DPR sebagai perantara atas permintaan CHA tertentu. ”Pernah ditawari, Rp1,4 miliar. Maksudnya masing-masing komisioner Rp200 juta (KY terdiri atas 7 komisioner). Lewat DPR (sebagai perantara) jadi pialangnya nawarin itu,” ungkap Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga ini.
Namun, saat itu dirinya menolak dengan cara yang halus dengan nada canda bahwa uang Rp1,4 miliar tidak bisa diterima. Sebagai konsekuensinya, walaupun ternyata nilai calon hakim agung terkait bagus, tetap tidak kita diterima. ”Kita coret, kalau calon hakim agung bisa dibeli begitu, bagaimana coba,” pungkasnya.
















