DPR Cabut Persetujuan Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung
Terbaru

DPR Cabut Persetujuan Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung

Pimpinan DPR bakal menindaklanjuti pencabutan persetujuan terhadap Sudrajat ke Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Nama Sudrajat Dimyati sebagai hakim agung belakang menjadi sorotan publik akibat ulahnya tersandung dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Citra lembaga peradilan tercoreng. Namun begitu, DPR sebagai lembaga yang menseleksi uji kelayakan dan kepatuan serta memberikan persetujuan terhadap Sudrajat pun merasa bersalah atas pilihannya. Karenanya, DPR resmi mencabut nama Sudrajat Dimyati dari Mahkamah Agung (MA).

“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad dalam rapat paripurna kepada anggota dewan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (4/10/2022).

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh dalam laporannya mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung menjadi tugas dan ranah komisi tempatnya bernaung. Langkah tersebut menjadi bagian check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.

Menurutnya, Komisi III tak hanya bertanggung jawab terhadap uji kelayakan dan kepatutan pejabat negara, tapi juga memiliki fungsi pengawasan dalam melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugasnya secara penuh bertanggung jawab dan bermoral dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Komisi III menyadari dan memahami moral integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam mengemban tugas mulia,” ujarnya.

Atas dasar itulah dengan mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan aspirasi masyarakat, Komisi III menggelar rapat internal pada Senin (3/10/2022) kemarin. Hasilnya, Komisi III memutuskan mencabut terhadap hakim agung atas nama Sudrajat Dimyati dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, Sudrajat Dimyati merupakan hakim agung hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan  di DPR pada 18 September 2014 dan disetujui dalam rapat paripurna pada 23 September 2014. Dia melanjutkan dengan disetujui hasil rapat internal Komisi III dalam paripurna, pimpinan DPR dapat menindalanjuti ke Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait